HAIJOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta individu yang membawa senjata tajam dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Rabu, 28 Oktober 2028.

Sultan menegaskan bahwa unjuk rasa diperbolehkan, asalkan tidak disertai dengan tindakan perusakan atau penggunaan senjata tajam. Menurutnya, keberadaan senjata tajam dalam demonstrasi menunjukkan potensi terjadinya kekerasan.

“Memang harus ditindak karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan aja kalau memang ada yang ketangkap,” ungkap Sultan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Terkait dengan beredarnya video yang menunjukkan oknum membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi, Sultan meminta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Ya mestinya enggak boleh. Ya kan, itu otomatis nanti diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa,” jelasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu malam tersebut awalnya berjalan damai. Namun, setelah massa melakukan long march ke Titik Nol Kilometer dan bergabung dengan kelompok lain, kericuhan terjadi ketika kelompok tak dikenal mulai melemparkan petasan dan batu ke arah Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro.

Polisi kemudian terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang mulai mengganggu fasilitas publik. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena massa telah mengganggu ketertiban di beberapa lokasi, termasuk di Stasiun Tugu.

“Iya, tadi itu bagian dari tindakan tegas terukur ya. Jadi massa ini sudah kita dorong, kita menggunakan water cannon, dan memang karena tadi, mereka mengganggu fasilitas publik ya,” kata Ihsan pada Rabu malam.