Audiensi Aliansi Jogja Memanggil dengan Pemda DIY Berakhir Tanpa Kesepakatan Jelas
HAIJOGJA.COM – Audiensi antara Aliansi Jogja Memanggil dan Pemda DIY yang berlangsung di Kantor Gubernur di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026) tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Salah satu tuntutan utama buruh adalah penetapan upah minimum berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi penyebab kebuntuan dalam pertemuan tersebut.
Dalam audiensi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, perwakilan Pemda DIY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Arya Nugrahadi, tidak memberikan jawaban tegas mengenai tuntutan upah berbasis KHL. Meskipun massa menuntut komitmen pemda untuk memperjuangkan upah layak bagi buruh, Arya menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus mengikuti regulasi yang ada dan dibahas melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dalam penetapan upah minimum itu ada pihak-pihak, tentu saja ada pihak buruh, ada juga pihak pemberi kerja, ada pemerintah juga di sana. Dan di dalam kita menjalankan untuk penetapan itu, kita mendasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Arya.
Walaupun Pemda DIY mengaku menerima aspirasi massa, Arya menekankan bahwa penetapan upah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa upah minimum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan besaran upah dirumuskan bersama melalui proses yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan desakan dari massa. Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil kembali meminta Arya untuk menyatakan secara jelas apakah Pemda DIY setuju dengan tuntutan penetapan upah berdasarkan KHL, tetapi Arya tetap pada penjelasannya mengenai kewenangan dan regulasi.
Selain tuntutan penetapan upah berdasarkan KHL, Aliansi Jogja Memanggil juga menyampaikan 11 tuntutan lainnya, termasuk penghentian praktik upah murah dan jaminan pekerjaan layak bagi seluruh rakyat. Aksi ini melibatkan berbagai elemen mahasiswa, pemuda, buruh, dan masyarakat sipil yang mengkritik kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Massa mendesak pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional, mengadili korporasi penyebab kebakaran, serta membuka transparansi Hak Guna Usaha (HGU). Dalam bidang pemberantasan korupsi, mereka meminta pengusutan tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk kasus Stadion Mandala Krida.
Selain itu, massa juga mendesak agar militer kembali ke barak, pembangunan batalion teritori dibatalkan, serta program Makan Bergizi Gratis dihapus dan diganti dengan penyediaan pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis. Tuntutan lainnya mencakup penghentian perampasan tanah dan eksploitasi alam, penolakan terhadap pengalihan anggaran negara yang merugikan rakyat, perlawanan terhadap ormas reaksioner, pembangunan wadah persatuan rakyat, serta penghentian kriminalisasi gerakan rakyat.
Mereka juga meminta penghentian pembungkaman terhadap pengemudi ojek online dan menuntut keadilan, kesejahteraan, serta jaminan hak untuk menyampaikan pendapat.
Kontributor: Putu Ayu Palupi

Leave a Reply