Pria di Sleman Ditangkap Usai Merakit Senjata Api dengan Panduan YouTube
HAIJOGJA.COM – Seorang pria berusia 45 tahun berinisial S ditangkap di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah diketahui merakit senjata api secara ilegal.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang berkaliber 22 mm dari tangan pelaku. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perakitan senjata api di daerah Bangunkerto, Kapanewon Turi.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan S pada 3 Oktober 2026. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan senjata api rakitan dengan popor kayu berwarna coklat sepanjang 80 cm.
Selain senjata, petugas juga menyita satu dus berisi 25 butir safety cartridger merek superfix PL 22 berukuran 5,6 X 15 mm serta 15 butir peluru tajam kaliber 22 mm. “Barang bukti dan terduga pelaku kami diamankan ke Polresta Sleman untuk proses hukum,” ungkapnya.
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa S juga pernah merakit senjata api jenis pistol kaliber 6,35 mm pada tahun 2024. Senjata tersebut dibuat atas permintaan seorang pria berinisial TM dengan imbalan sebesar Rp 1.500.000.
Dalam penggeledahan di rumah TM, polisi menemukan satu pistol rakitan serta barang bukti lainnya, termasuk 82 butir peluru ramset, 137 butir peluru timah, 11 selongsong, dan 12 butir peluru tajam. “Tersangka TM meminta tersangka S untuk dibuatkan senpi rakitan dengan motif untuk berjaga-jaga,” tambah Hauzan.

Leave a Reply