HAIJOGJA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan verifikasi terhadap 356 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi lahan yang terbakar di perusahaan-perusahaan tersebut.

Jumhur menjelaskan bahwa terdapat berbagai modus yang menyebabkan kebakaran di area perusahaan, dengan luas lahan yang terbakar bervariasi, mulai dari 2 hektar hingga ratusan hektar. “Ini jumlahnya tidak sedikit, ada 356 perusahaan. Namun, modusnya beda-beda. Nah, ini kita enggak boleh juga sembrono kan,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Selain lahan hutan, kebun sawit yang dimiliki perusahaan juga mengalami kebakaran dan menjadi bagian dari verifikasi KLH. Ia menekankan pentingnya membedakan antara perusahaan yang berbuat jahat dan yang hanya abai. “Nanti akan kelihatan mana yang memang berbuat jahat, gitu. Kita enggak boleh zalim pasti kan,” tambahnya.

Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan berpotensi menghadapi sanksi pencabutan izin.

Jumhur juga menyatakan bahwa kondisi karhutla di Indonesia saat ini menunjukkan perbaikan, berkat turunnya hujan di beberapa daerah. Penanganan pemadaman karhutla melibatkan lebih dari 70.000 orang yang bekerja siang dan malam, bukan hanya pemerintah saja.

Dalam kunjungannya ke Yogyakarta, Jumhur bertemu dengan PP Muhammadiyah untuk mengajak masyarakat melakukan “tobat ekologis”. Ajakan ini mencakup tiga langkah: mengakui kesalahan, menghentikan praktik merusak, dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

“Tobat ekologis bukan sekadar ungkapan penyesalan. Ini adalah keberanian untuk mengubah cara hidup, cara berusaha, dan cara mengambil keputusan yang selama ini membebani lingkungan,” tegas Jumhur.

Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena pencemaran dan kerusakan ekosistem berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas hidup warga. “Kita tidak dapat terus mengambil manfaat dari alam, tetapi menyerahkan biaya kerusakannya kepada masyarakat,” pungkasnya.