HAIJOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan keprihatinannya mengenai kehadiran warga sipil yang membawa senjata tajam dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Malioboro, Kota Yogyakarta.

Sultan menekankan bahwa membawa senjata tajam di tengah kerumunan dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi memicu kekerasan, yang dapat memperburuk situasi di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa meskipun masyarakat berhak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, penting bagi peserta untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ya mestinya enggak boleh, ya kan. Itu otomatis nanti diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong bandem batu saja bisa orang lain bisa sakit kok, kan gitu. Yang penting itu kekerasan itu jangan terjadi. Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Sultan, seperti dikutip dari Tribun Jogja.

Sultan juga menyayangkan tindakan membawa senjata tajam dalam demonstrasi, karena benda tersebut tidak diperlukan untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk kekerasan agar aksi unjuk rasa tidak membahayakan peserta maupun masyarakat di sekitarnya.

Sultan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan fasilitas umum yang terjadi saat demonstrasi di Malioboro. Ia menilai perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses melalui mekanisme peradilan.

“Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap,” tambahnya.

Desakan untuk menindak pelaku pembawa senjata tajam juga datang dari Jogja Police Watch (JPW), yang meminta Polda DIY mengusut individu yang terekam membawa senjata tajam di dekat barikade aparat. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria berhelm dan bercelana pendek yang terlihat menenteng senjata tajam, dan telah beredar di berbagai platform media sosial.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai tindakan membawa senjata tajam saat demonstrasi dapat memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan bahwa penguasaan senjata tajam tanpa hak tidak termasuk dalam pengecualian yang berlaku untuk kepentingan profesi, pertanian, maupun benda pusaka.