Tiga Juru Parkir Liar Diamankan di Yogyakarta karena Tarif Tak Sesuai Aturan
HAIJOGJA.COM – Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP mengamankan tiga juru parkir liar yang mematok tarif parkir di luar ketentuan. Ketiganya terjaring dalam operasi gabungan dan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan, operasi itu digelar pada Minggu, 1 November 2026. Kegiatan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat tentang parkir liar dan tarif yang tidak sesuai aturan di sekitar Jalan Mataram, Danurejan, Yogyakarta.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan tiga orang juru parkir yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan mematok tarif tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dani, Senin (2/10/2026).
Ketiga juru parkir dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme tipiring. Mereka melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,” katanya.

Tinggalkan Balasan