HAIJOGJA.COM – H (41), pengemudi Toyota Innova yang terlibat tabrak lari di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kecelakaan pada Jumat (30/10/2026) malam itu menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

“H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Sabtu (31/10/2026),” kata Kasi Humas Polres Iptu Rita Hidayanto saat dihubungi melalui telepon, Minggu (1/11/2026).

Rita mengatakan, H dijerat Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB dan melibatkan Innova bernomor polisi B 1845 WZ serta sepeda motor AB 4471-BX. H, warga Polutan, Wonosari, Gunungkidul, mengemudikan Innova. Sementara itu, sepeda motor dikendarai NA (24) dengan penumpang DAF (25).

Innova melaju di Jalan Wonosari ke arah barat atau menuju Yogyakarta. Setibanya di lokasi kejadian, mobil berbelok ke kanan menuju Janti atau Ring Road Majapahit. Saat berbelok, mobil terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai NA melaju dari arah berlawanan sehingga tabrakan tak terhindarkan.

NA meninggal dunia di lokasi kejadian. Adapun DAF mengalami luka lecet pada kaki kanan dan luka robek terbuka di bagian belakang kepala.

Setelah kecelakaan, H tidak berhenti dan melarikan diri ke arah utara menuju kawasan Blok O, lalu berputar balik di U-turn JEC. Mobil kemudian terus melaju hingga ke depan Perpusda.

H akhirnya dikejar dan ditangkap warga di sebelah timur Pos Polisi Gedongkuning, sebelum diserahkan kepada petugas.