Sleman Prioritaskan Pasien Cuci Darah untuk Reaktivasi BPJS PBI
HAIJOGJA.COM – Sebanyak 22.866 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Sleman dinonaktifkan mulai 1 November 2026. Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan reaktivasi kepesertaan dengan memprioritaskan pasien penyakit kronis, warga dalam kondisi gawat darurat, serta masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kepala Dinas Sosial Sleman Wawan Widiantoro mengatakan penonaktifan itu merupakan dampak pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah pusat. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari APBN.
Pemkab Sleman berupaya membantu warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan agar bisa kembali memperoleh jaminan kesehatan. Namun, reaktivasi akan mempertimbangkan ketersediaan kuota dan anggaran pemerintah daerah.
“Dengan adanya penonaktifan BPJS PBI APBN sebanyak 22.866, yang kami lakukan di Kabupaten Sleman adalah mencoba membantu usulan kembali atau reaktivasi BPJS yang nonaktif,” kata Wawan di Kantor Dinsos Sleman, Selasa (3/11/2026).
Wawan menjelaskan, pemutakhiran data desil kesejahteraan dilakukan setiap tiga bulan. Dalam pembaruan data pada Juli 2026, warga yang desilnya naik diberi waktu 90 hari untuk mengajukan perubahan apabila menilai data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keterbatasan kuota dan anggaran membuat Pemkab Sleman menetapkan kelompok prioritas untuk reaktivasi. Mereka meliputi warga dengan penyakit kronis, pasien dalam kondisi gawat darurat di rumah sakit, serta masyarakat miskin dan rentan miskin.
Menurut Wawan, kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penting, terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan dan tidak dapat menunda pengobatan. “Warga yang BPJS-nya nonaktif dan memiliki penyakit kronis atau kondisi gawat darurat di rumah sakit menjadi salah satu skala prioritas untuk direaktivasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat menarik peserta BPJS yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Sleman untuk dialihkan ke skema APBN. Peralihan ini membuat kuota pembiayaan melalui APBD dapat digunakan kembali oleh pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman Sarastomo Ari Saptoto menyebutkan, 22.865 peserta dialihkan dari pembiayaan APBD ke skema APBN. Jumlah tersebut hampir sama dengan peserta yang dinonaktifkan, tetapi orang-orang dalam kedua kelompok itu berbeda.
Sarastomo mengatakan kuota yang tersedia dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang membutuhkan. “Yang diprioritaskan adalah yang sakit-sakit, seperti cuci darah, penyakit kronis dan segala macam. Itu kita skala prioritas untuk sesegera mungkin diaktifkan. Kelompok-kelompok miskin juga kita aktifkan untuk mengisi kembali kuota yang ada di seluruh Kabupaten Sleman,” katanya.
Warga yang kepesertaan BPJS PBI APBN-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos Sleman, kantor desa atau kelurahan, serta dengan bantuan tenaga pendamping sosial. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung kondisi kesehatan.
Dokumen kesehatan dapat berupa surat keterangan rumah sakit, surat rujukan, atau bukti kontrol. Untuk kasus mendesak, reaktivasi dapat dilakukan maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Warga dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Pandawa atau JKN Mobile.
Warga yang menilai data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan perubahan melalui kelurahan. Petugas Dinsos bersama tenaga pendamping sosial akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan pembaruan kepada pemerintah pusat melalui sistem Kementerian Sosial.
Penonaktifan kepesertaan juga berdampak pada warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin, salah satunya Paikem, warga Gentingan, Kelurahan Sidoarjo, Kapanewon Godean, Sleman. Perempuan kelahiran 1968 itu membutuhkan penanganan penyakit ginjal dan pemeriksaan lanjutan.
Saudara Paikem, Ani Yuliati, mengatakan keluarganya baru mengetahui kepesertaan BPJS Paikem tidak aktif saat hendak menjalani perawatan di rumah sakit pada Senin (2/11/2026). Sebelumnya, Paikem telah menjalani cuci darah di RSUP Dr. Sardjito setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kadar ureum dan kreatinin yang tinggi.
Keluarga berharap kepesertaan BPJS Paikem segera aktif kembali agar biaya pengobatan rutin mendapat jaminan. “Harapannya, karena ini memang pasien sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, BPJS-nya bisa aktif kembali sehingga bisa menerima bantuan untuk pengobatan rutin,” katanya.
Ani mengatakan kondisi Paikem masih dipantau untuk memastikan kesehatannya stabil sebelum menjalani tindakan lanjutan. Keluarga juga berencana mempertimbangkan metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), yakni metode cuci darah mandiri di rumah, jika kondisi pasien memungkinkan.
Keluarga turut menyoroti data desil Paikem yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Dalam data pemerintah, Paikem tercatat berada di desil 6 hingga 10, sedangkan keluarga menilai kondisi ekonominya seharusnya masuk kategori lebih rendah.
Keluarga berharap pengajuan reaktivasi dan penyesuaian data segera diproses agar Paikem kembali memperoleh jaminan pembiayaan kesehatan untuk menjalani pengobatan yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan