HAIJOGJA.COM – Muhammadiyah mengembangkan ChatHPT, asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang membantu masyarakat mengakses putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta rujukan resminya.

Chat Himpunan Putusan Tarjih atau ChatHPT dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh informasi keagamaan dengan dasar hukum dan sumber yang dapat ditelusuri. Layanan ini dikembangkan melalui kolaborasi Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid, Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muhammadiyah Software Labs (LabMu), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah sekaligus pengembang utama ChatHPT, Ismail Fahmi, mengatakan kepada Suarajogja.id, Selasa (3/11/2026), bahwa layanan tersebut dibuat untuk memudahkan pencarian jawaban keagamaan yang sebelumnya tersebar di berbagai buku dan dokumen resmi Muhammadiyah.

Menurut Ismail, ChatHPT berbeda dari AI umum seperti ChatGPT maupun Gemini karena menggunakan basis pengetahuan khusus yang bersumber dari naskah resmi Majelis Tarjih. Setiap jawaban harus mencantumkan dan menautkan sumber rujukan.

“Dengan demikian, pengguna tidak hanya mendapatkan jawaban mengenai persoalan agama, tetapi juga bisa mengetahui dasar dan sumber yang digunakan,” paparnya.

Ia menegaskan, ChatHPT bukan mesin pembuat fatwa. Jika belum ada putusan mengenai suatu persoalan, sistem akan menyampaikan keterbatasannya secara terbuka, bukan mengarang jawaban.

Sebelumnya, warga yang mencari produk keilmuan Muhammadiyah perlu mengetahui buku, jilid, dan halaman yang memuat jawaban. Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan dalam periode berbeda. Dengan ChatHPT, proses pencarian itu dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Saat ini, basis pengetahuan ChatHPT berisi 1.153 naskah resmi Majelis Tarjih. Koleksinya meliputi fatwa tahunan 1998 hingga 2026, Fikih Muhammadiyah, buku Tanya Jawab Agama, Himpunan Putusan Tarjih jilid 1 dan 3, serta sejumlah tanfidz terbaru.

Naskah lain yang tersedia mencakup Fikih Informasi, Fikih Zakat Kontemporer, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), dan Waktu Subuh. Himpunan Putusan Tarjih jilid 2 serta sejumlah buku tuntunan resmi direncanakan menyusul. Seluruh naskah terhubung dengan 2.742 konsep fikih dan 3.855 tokoh, perawi, serta kitab.

Dari sisi teknologi, ChatHPT memakai agen AI yang dapat memahami pertanyaan dengan bahasa sehari-hari, termasuk ketika pengguna salah mengetik. Sebelum menjawab, agen tersebut dapat menelusuri dan membaca naskah hingga sepuluh langkah serta menghubungkan putusan dari tahun berbeda.

Sebagai contoh, pertanyaan tentang tata cara shalat dapat dijawab dengan merangkum rujukan dari putusan tahun 1930, 1998, dan 2010. Jawaban tidak hanya berupa keterangan halal atau haram, tetapi juga dapat memuat dalil, alasan, dan sumber dokumen.

“Teknologi ini juga dapat membantu mubaligh, guru, dan pengurus Muhammadiyah menyiapkan materi keagamaan. Jawaban yang diperoleh bisa diubah menjadi artikel, caption media sosial, naskah khutbah Jumat, kultum hingga pantun hanya dengan sekali ketuk,” jelas Ismail.

Selama masa uji coba terbuka yang dimulai pada pertengahan Agustus 2026 hingga awal November 2026, ChatHPT menerima 13.845 pertanyaan. Dari 20 kategori pertanyaan teratas, persoalan shalat paling banyak ditanyakan, yakni 2.671 pertanyaan atau 19,3 persen.

Pertanyaan tentang zikir, doa, dan shalawat berjumlah 782 atau 5,6 persen. Berikutnya, persoalan imam, makmum, dan jamaah tercatat 756 pertanyaan (5,5 persen), sedangkan shalat Jumat dan khutbah mencapai 739 pertanyaan (5,3 persen).

Pertanyaan mengenai wudhu, thaharah, dan najis mencapai 608 atau 4,4 persen. Topik Al-Qur’an, tafsir, dan hadis berjumlah 583 pertanyaan (4,2 persen), sementara nikah, talak, dan rujuk tercatat 540 pertanyaan (3,9 persen).

Ismail mengatakan, pertanyaan tentang muamalah digital dan AI mencapai 336 atau 2,4 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertanyaan mengenai puasa dan Ramadan, yang berjumlah 249 atau 1,8 persen.

Masyarakat juga bertanya tentang muamalah, riba, dan bisnis sebanyak 390 kali; jenazah, kubur, dan kematian 382 kali; serta jamak dan qashar 359 kali. Kategori lainnya meliputi perempuan, jilbab, dan aurat; zakat, infak, dan sedekah; haji dan umrah; akidah; rokok dan tembakau; qunut; kalender Hijriah; serta kesehatan dan medis.

“Persoalan ekonomi digital dan perkembangan teknologi juga mulai menjadi perhatian umat,” ungkapnya.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, menyampaikan bahwa ChatHPT dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap khazanah pemikiran dan keputusan tarjih Muhammadiyah. Saat ini, layanan tersebut masih diuji coba melalui kanal website.

Pengembangan dilakukan bertahap sebelum layanan diluncurkan lebih luas. ChatHPT direncanakan tidak hanya bisa diakses melalui website, tetapi juga terintegrasi dengan aplikasi induk Muhammadiyah.

“Namun ke depan ChatHPT tidak hanya tersedia melalui website tapi juga aplikasi,” jelas Ustadi.

ChatHPT dijadwalkan diluncurkan pada Munas Tarjih ke-XXXIII di Surabaya pada 5-7 November 2026. Setelah itu, layanan tersebut direncanakan masuk ke Muhammadiyah Aisyiyah Super App (MASA).

“Nanti akan menyatu di situ. Jadi ada menu-menu tertentu di dalamnya, termasuk menu ChatHPT,” jelasnya.

Dengan integrasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan melalui website maupun aplikasi MASA. Untuk sementara, ChatHPT dapat digunakan melalui website yang disediakan Muhammadiyah. Pengguna bisa masuk dengan akun Muhammadiyah ID yang dapat dibuat secara gratis oleh siapa saja, termasuk yang bukan anggota Muhammadiyah.

“Tanpa login pun, masyarakat tetap dapat menjelajahi arsip naskah dan basis pengetahuan tarjih,” paparnya.

Setelah peluncuran, pengembangan ChatHPT akan berfokus pada perluasan koleksi naskah, peningkatan mutu jawaban, dan penambahan jangkauan pengguna. Dalam satu tahun ke depan, direncanakan pula pengembangan mode khusus untuk mubaligh, guru, dan peneliti, antarmuka suara, serta dukungan bahasa daerah dan bahasa asing.