Satpol PP Temukan 4.972 Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Bambanglipuro
HAIJOGJA.COM – Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul menemukan 4.972 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di Kapanewon Pandak dan Bambanglipuro, Senin (2/11/2026). Petugas memeriksa sejumlah toko dan warung di kedua wilayah tersebut.
Sebanyak 4.352 batang ditemukan di Pandak, sementara 620 batang lainnya ditemukan di Bambanglipuro. Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan operasi itu merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
“Operasi bersama ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Hartati, Selasa (3/11/2026).
Dari temuan di Pandak, sebanyak 1.280 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 3.072 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh 620 batang rokok yang ditemukan di Bambanglipuro berjenis SKM.
“Temuan rokok ilegal paling banyak berada di wilayah Pandak. Selain itu, di Bambanglipuro juga ditemukan rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai,” katanya.
Seluruh barang bukti ditegah penyidik Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut melalui pemberkasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul.
Hartati mengatakan, selain melakukan penindakan, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko dan warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Hartati, pedagang berperan penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Pemilik toko diharapkan cermat saat menerima barang dagangan, terutama rokok dari pemasok atau distributor, serta memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.
“Jangan sampai toko atau warung justru menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal,” kata Hartati.
Operasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai di toko dan warung. Satpol PP Bantul bersama instansi terkait juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan rokok tanpa pita cukai.

Tinggalkan Balasan