HAIJOGJA.COM – Aliansi Jogja Memanggil meminta Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo merealisasikan janji untuk menanggung biaya pengobatan peserta aksi yang terluka dalam kerusuhan di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja, Rabu (28/10/2026). Hingga Selasa (3/11/2026), sejumlah korban disebut masih membayar sendiri biaya perawatan rumah sakit.

Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli, mengatakan pihaknya masih menerima pengaduan dari peserta aksi yang menggunakan uang pribadi untuk berobat. Menurut dia, ada pula korban yang belum bisa meninggalkan rumah sakit karena masih memiliki tagihan.

“Kami ingin menagih komitmen Wali Kota Jogja atas pernyataannya bahwa seluruh biaya pengobatan massa aksi yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung. Sampai hari ini masih ada yang membayar sendiri,” kata Uli dalam konferensi pers di LBH Jogja, Selasa (3/11/2026).

Uli mengatakan kepastian pembiayaan perlu segera diberikan karena para peserta aksi mengalami luka dengan tingkat keparahan beragam, mulai dari memar hingga luka berat yang memerlukan penanganan medis.

Tim Advokasi Bara Adil (Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan) mencatat delapan korban luka berat dan 24 korban luka ringan telah melapor. Jumlah itu belum mencakup seluruh korban karena masih ada peserta aksi yang belum menyampaikan kondisi mereka.

Perwakilan Bara Adil, Royyan Juliazka, menyebut luka yang dialami korban antara lain luka sobek, kepala bocor, patah tulang, dan lebam. Tim advokasi masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui jumlah korban secara keseluruhan.

Royyan juga mengatakan dugaan kekerasan terhadap peserta demonstrasi tidak hanya terjadi dalam aksi 28 Oktober 2026. Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun timnya, praktik serupa disebut telah terlihat sejak aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Ia turut menyoroti kelompok sipil tak dikenal yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap demonstran. Menurut Royyan, kelompok tersebut terlihat di sekitar barisan aparat kepolisian dan sejumlah orang di antaranya membawa benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata.

“Yang kami lihat, ada mobilisasi kekuatan sipil untuk melakukan kekerasan terhadap massa demonstran. Dalam sejumlah dokumentasi, mereka berada sebarisan dengan aparat kepolisian dan ada yang membawa pedang, besi, serta benda lainnya,” ujar Royyan.

Aliansi Jogja Memanggil juga menyoroti penangkapan dalam rangkaian peristiwa 28 Oktober. Mereka menyebut 34 orang sempat ditangkap polisi, meski sebagian di antaranya diklaim tidak mengikuti demonstrasi. Uli mengatakan semua orang tersebut kini telah dibebaskan.

Aliansi mengaku sempat kesulitan memperoleh akses kepada peserta aksi yang ditahan di Polda DIY. Setelah mendatangi kantor kepolisian tersebut, mereka menyebut menemukan sejumlah orang dengan luka di wajah, kaki, dan badan, termasuk beberapa orang yang mengalami luka terbuka di kepala.

Uli turut menyoroti dugaan kekerasan selama pemeriksaan. Salah satu korban yang ditemui pihak aliansi disebut bukan peserta demonstrasi dan baru pertama kali datang ke Jogja.

Menurut keterangan korban kepada aliansi, ia sedang mengendarai sepeda motor ketika seseorang menarik pakaiannya hingga terjatuh. Korban kemudian diduga dipukuli sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Dia dipaksa mengakui ikut aksi. Bahkan, saat pemeriksaan masih mengalami kekerasan, seperti ditampar dan dipukul di bagian wajah,” kata Uli.

Uli juga mempersoalkan tes urine terhadap orang-orang yang ditangkap. Ia menilai pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penanganan peserta aksi dan merupakan bagian dari tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi.

Menanggapi berbagai peristiwa tersebut, Aliansi Jogja Memanggil bersama Bara Adil meminta dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi dihentikan dan pola pengamanan demonstrasi dievaluasi. Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan kelompok sipil dalam kekerasan terhadap demonstran diusut.

Selain itu, Aliansi Jogja Memanggil kembali meminta Hasto memenuhi komitmen untuk menanggung biaya perawatan peserta aksi yang terluka, sehingga para korban tidak terus menanggung tagihan rumah sakit sendiri.