HAIJOGJA.COM – Polda DIY melarang seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape mulai 30 Oktober 2026. Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara. Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo meminta seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Langgeng pada Selasa (3/11/2026).

Menurut Langgeng, larangan itu bertujuan melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik. Vape dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan atau liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Langgeng mengatakan kepatuhan terhadap larangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

Ia menegaskan anggota kepolisian harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal akan dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan. Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.