HAIJOGJA.COM – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bantul hingga Selasa (3/11) mencapai sekitar Rp58 miliar. Capaian itu melampaui target tahun anggaran 2026 yang berada di kisaran Rp57 miliar, meski tahun anggaran belum berakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan target hingga triwulan IV telah terpenuhi. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran warga terhadap kewajiban pajak daerah.

“Kalau targetnya sampai triwulan IV itu Rp57 miliar sekian dan ini sudah tercapai. Artinya, masyarakat juga sudah mulai menyadari bahwa manfaat dari pajak yang diberikan kepada masyarakat, kemudian dikelola oleh pemerintah, memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat,” ujar Istirul, Selasa.

Meski target PBB-P2 telah terlampaui, Pemkab Bantul tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah. BPKPAD akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan dari seluruh jenis pajak daerah.

Istirul mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Karena itu, pemerintah ingin warga memahami bahwa pajak bukan hanya kewajiban sesuai ketentuan, tetapi juga salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan.

“Kami tetap melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi dan meningkatkan optimalisasi dari capaian pajak itu sendiri. Tidak hanya pada PBB-P2, tetapi juga seluruh pajak daerah yang kami pergunakan,” katanya.

BPKPAD Bantul mengapresiasi warga yang telah memenuhi kewajiban membayar PBB-P2. Kontribusi wajib pajak membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bantul.

“Kami memberikan apresiasi kepada wajib-wajib PBB-P2 yang telah memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk bisa mengoptimalkan capaian penerimaan, terutama dari PBB,” ujar Istirul.

Pemkab Bantul juga mengimbau masyarakat menaati ketentuan perpajakan di tingkat pusat maupun daerah dan membayar pajak tepat waktu. Istirul berharap kepatuhan tersebut semakin meningkat agar penerimaan dapat dihimpun dan dikelola secara optimal.

“Kami berharap ke depan masyarakat Kabupaten Bantul lebih peduli dan lebih taat lagi untuk memenuhi ketentuan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan membayar pajak secara tepat waktu,” katanya.

Istirul memastikan pengelolaan uang pajak mengedepankan prinsip transparansi. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk beragam kepentingan publik, termasuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar.

“Peruntukan pajak ini sangat bervariasi dan semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama di bidang pelayanan dasar,” tuturnya.