Revisi Perda Pajak dan Retribusi DIY Dibahas, DPRD Berharap Tarif Tak Naik
HAIJOGJA.COM – DPRD DIY bersama pemerintah daerah mulai membahas revisi Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski perubahan aturan ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan pemanfaatan aset pemerintah, DPRD berharap penyesuaian itu tidak berujung pada kenaikan tarif yang membebani masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan pembahasan revisi masih berlangsung. Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Yuni berharap penataan regulasi tersebut tidak menjadi dasar untuk menaikkan pungutan. “Perda baru ini menyesuaikan aturan yang ada di tingkat pusat. Namun, harapan kami tidak ada kenaikan pajak maupun retribusi untuk DIY,” kata Yuni, Selasa (3/11/2026).
Besaran tarif yang akan diberlakukan masih perlu dibahas bersama Pemda DIY. Hingga kini, belum ada rincian mengenai jenis layanan atau sektor yang akan mengalami perubahan tarif retribusi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (3/11/2026) pagi.
Usulan tersebut mencakup sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian daftar tarif retribusi. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemda DIY juga menilai revisi diperlukan agar pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dapat memberikan pemasukan lebih optimal. Struktur tarif retribusi diharapkan mencerminkan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan layanan kepada masyarakat.
Namun, usulan tersebut belum merinci sektor pelayanan yang akan mengalami penyesuaian maupun besaran pungutan baru. Keduanya masih menunggu hasil pembahasan DPRD DIY dan Pemda DIY.
Yuni mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan pajak dan retribusi dijadwalkan berlangsung pada triwulan IV 2026. DPRD DIY dan Pemda DIY menargetkan pembahasan rampung sebelum pergantian tahun sehingga aturan baru dapat berlaku pada 2027.
“Iya, akan dibahas pada triwulan IV. Tahun depan sudah akan diberlakukan,” ujarnya.
Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Bapemperda DPRD DIY juga menyatakan usulan perubahan dari Pemda DIY layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
Pembahasan revisi Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 masih akan berlanjut bersama pemerintah daerah. Harapan DPRD agar tidak terjadi kenaikan tarif menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan aturan yang ditargetkan berlaku tahun depan.

Tinggalkan Balasan