Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran
HAIJOGJA.COM – Satlantas Polresta Sleman telah memberikan teguran kepada 690 pengendara selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026. Hingga Minggu (1/11/2026), polisi belum melakukan penindakan berupa tilang.
Pada periode yang sama, tercatat 61 kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Sebanyak 82 orang mengalami luka ringan, tanpa korban meninggal dunia maupun luka berat. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp41.950.000.
Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan operasi yang berlangsung selama 14 hari itu dimulai pada 26 Oktober dan berakhir pada 8 November 2026.
“Memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, belum dilakukan penindakan berupa tilang,” kata Argo pada Minggu (1/11/2026).
Argo mengatakan kepolisian juga memantau kecelakaan lalu lintas selama operasi berlangsung. “Data kecelakaan lalu lintas selama enam hari pelaksanaan operasi mencatat sebanyak 61 kejadian, dengan 82 orang mengalami luka ringan. Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat,” tuturnya.
Menurut Argo, Operasi Patuh Progo 2026 mengutamakan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan. Polresta Sleman mengimbau pengendara sepeda motor memakai helm berstandar SNI dan pengemudi mobil menggunakan sabuk pengaman.
Masyarakat juga diminta mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. “Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Data Ditlantas Polda DIY mencatat 7.176 kecelakaan lalu lintas pada 2024. Jumlah itu naik menjadi 7.180 kejadian pada 2025. Dalam Operasi Patuh Progo 2025, polisi mencatat 25.497 pelanggaran, yang terdiri atas 13.069 penindakan tilang dan 12.428 teguran.
Pada Operasi Patuh Progo 2026, Polda DIY menetapkan 12 jenis pelanggaran sebagai prioritas pengawasan, yakni balap liar; menggunakan telepon genggam saat berkendara; tidak memakai helm atau sabuk pengaman; melawan arus; menerobos lampu merah; melanggar marka dan rambu lalu lintas; melebihi batas kecepatan; berboncengan melebihi ketentuan; parkir di tempat terlarang; menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi; menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); serta memakai TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menyebut operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan. Ia menjelaskan komposisi pelaksanaan operasi terdiri atas 20% preemtif, 50% preventif, dan 30% represif.
“Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan