HAIJOGJA.COM – Para orangtua korban dari kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebanyak 11 pengasuh yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara antara 2 hingga 3 tahun, dan mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar restitusi kepada para korban.

Salah satu perwakilan orangtua, Imedia, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban yang anak-anaknya mengalami trauma berat. “Menurut kami para orangtua wali murid, tidak adil,” ungkapnya pada Selasa (28/10/2026).

Imedia, yang aktif mengikuti jalannya persidangan, merasa sangat kecewa karena vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara. Ia menilai seharusnya hukuman yang dijatuhkan setidaknya dua pertiga dari tuntutan, yaitu minimal 3,5 tahun.

Ia menekankan bahwa hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang harus dialami oleh anak-anak mereka. Beberapa anak, menurut Imedia, telah mengalami perlakuan yang sangat buruk, dengan beberapa di antaranya telah berada di daycare selama 3 hingga 5 tahun.

Akibat perlakuan tersebut, banyak anak yang memerlukan pendampingan intensif. Imedia menyebutkan bahwa anaknya sendiri membutuhkan waktu pemulihan hingga 10 tahun melalui terapi rutin. Selain gangguan kesehatan mental, beberapa anak juga didiagnosis dengan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) dan autism spectrum disorder (ASD) akibat tekanan psikologis yang dialami.

Kekecewaan orangtua semakin meningkat ketika hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari kewajiban membayar restitusi. Imedia menjelaskan bahwa biaya pengobatan dan terapi pemulihan anak harus ditanggung oleh orangtua secara terus-menerus dalam jangka waktu yang panjang. Ia memberikan contoh bahwa biaya untuk sekali sesi terapi mencapai Rp 100.000 dengan frekuensi minimal dua kali dalam seminggu.

“Coba dihitung kalau selama lima tahun itu berapa. Kalau restitusi ditiadakan, terus bagaimana? Apa pertanggungjawabannya?,” keluh Imedia.

Menanggapi putusan hakim yang dianggap tidak berpihak kepada korban, para orangtua berharap agar Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka mendesak agar JPU mengajukan upaya banding demi mendapatkan keadilan yang setimpal bagi anak-anak mereka.