11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dijatuhi Hukuman 2-3 Tahun Penjara, Bebas dari Restitusi
HAIJOGJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah mengeluarkan putusan terhadap sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 2 hingga 3 tahun karena terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto ini memutuskan bahwa semua terdakwa, yang terdiri dari Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh, bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan anak-anak di bawah pengasuhan mereka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.”
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dengan Sri Rejeki menerima hukuman terberat yaitu 3 tahun penjara. Sementara itu, enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun, dan empat terdakwa lainnya masing-masing mendapatkan 2 tahun penjara. Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan kewajiban restitusi atau ganti rugi kepada para pengasuh, meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 14 juta per orang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan status keuangan dan hubungan kerja para terdakwa, yang merupakan karyawan dengan gaji kecil dan tidak memiliki akses langsung terhadap dana operasional daycare.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pengelolaan keuangan daycare sepenuhnya berada di tangan Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, yang menerima semua pembayaran dari orangtua anak. Para pengasuh hanya menerima upah yang sering kali dipotong dan berperan sebagai tulang punggung keluarga mereka.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan berbagai pasal terkait perlindungan anak, termasuk tindakan pengikatan dan penelantaran anak. Tindakan ini, menurut JPU Sigit Kristiyanto, dilakukan secara berulang dan merugikan anak-anak yang diasuh di daycare tersebut.

Leave a Reply