HAIJOGJA.COM – Sebanyak 46 dari 176 sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Gunungkidul belum menerima pencairan dana dari pemerintah pusat hingga akhir Oktober 2026. Dinas Pendidikan Gunungkidul berharap dana segera disalurkan agar perbaikan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai rencana.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, penerima bantuan tahun ini terdiri atas 78 Sekolah Dasar (SD), 77 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hingga akhir Oktober, dana telah diterima 130 sekolah, sementara 46 lainnya masih menunggu.

Nunuk menjelaskan, dinas tidak berwenang mengelola pencairan program tersebut. Anggaran tidak disalurkan melalui Dinas Pendidikan, melainkan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing sekolah.

“Kami hanya menyajikan data, tapi untuk program, anggaran tidak lewat dinas pendidikan karena langsung ditransfer dari kementerian ke sekolah,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Meski tidak menangani pencairan, Dinas Pendidikan tetap berkoordinasi dengan kepala sekolah penerima bantuan untuk memantau perkembangan program dan mendorong pelaksanaannya sesuai rencana. Nunuk mengatakan, 46 sekolah yang belum menerima dana telah memenuhi persyaratan.

“Kami tidak tahu kenapa belum dicairkan. Yang jelas, sekolah penerima bantuan sudah memenuhi semua persyaratan agar mendapatkan program revitalisasi,” ujarnya.

Dari 130 sekolah yang telah menerima anggaran, tujuh di antaranya sudah menyelesaikan revitalisasi hingga akhir Oktober. Sebanyak 123 sekolah lainnya masih mengerjakan program tersebut.

“Harapannya untuk sekolah yang belum melaksanakan bisa segera memeroleh pencairan untuk penyelesaian program revitalisasi, sesuai dengan perencanaan,” kata Nunuk.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringinsih mengatakan telah menerima informasi mengenai sekolah yang belum memperoleh pencairan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada kementerian terkait dan berharap laporan itu segera ditindaklanjuti.

Endah mengingatkan kepala sekolah penerima bantuan untuk menjalankan program sesuai ketentuan. Karena anggaran menggunakan mekanisme swakelola, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan revitalisasi.

“Ini anggaran swakelola sehingga kepala sekolah bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan revitalisasi. Jadi, regulasi yang ada harus jadi acuan agar terhindar dari permasalahan hukum,” katanya.