HAIJOGJA.COM – Sebanyak 22.866 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dinonaktifkan mulai 1 November 2026. Penonaktifan dilakukan seiring pembaruan data desil kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sleman membuka layanan bantuan pengajuan reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro meminta warga tidak panik dan terlebih dahulu mengecek status kepesertaan.

Warga yang masih memenuhi persyaratan dapat mengajukan reaktivasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk diusulkan kembali sebagai penerima bantuan.

“Untuk warga masyarakat Sleman yang dinonaktifkan dan kebetulan masih merasa memenuhi kriteria itu tidak usah khawatir segera saja bisa ke BPJS langsung, bisa ke Dinas Sosial untuk meminta diusulkan diaktifkan kembali. Nanti kami segera mengaktifkan,” ujar Wawan di Kantor Dinas Sosial Sleman, Selasa (3/11/2026).

Dinas Sosial Sleman juga memberi perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan penanganan segera, terutama pasien dalam kondisi darurat medis atau yang sedang dirawat di rumah sakit. Untuk kasus tersebut, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar reaktivasi dipercepat.

“Kami minta ke BPJS untuk yang urgen-urgen pas di rumah sakit, baik itu hemodialisis, kedaruratan atau sudah masuk rumah sakit, kita minta urgen. Artinya urgen itu kita minta diaktifkannya kalau bisa secepatnya, biasanya 2×24 jam sudah aktif maksimal,” tuturnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sarastomo Ari Saptoto menjelaskan, penonaktifan peserta BPJS PBI APBN berkaitan dengan pembaruan data desil yang dilakukan setiap tiga bulan. Pembaruan itu menyesuaikan perubahan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Peserta yang masuk desil 6 hingga 10, atau berada di atas desil 5, dapat dinonaktifkan setelah diberi waktu 90 hari untuk mengajukan perubahan data.

“Ini data bulan Juli ada perubahan kemudian warga diberi kesempatan 90 hari untuk melakukan usulan perubahan desil, apabila desilnya tetap di atas desil 5 atau masuk desil 6 sampai 10, maka 3 bulan kemudian dinonaktifkan,” ucap Sarastomo.

Dalam membantu proses reaktivasi, Pemkab Sleman menerapkan skala prioritas.