Penundaan Cukai Minuman Manis Dinilai Rugikan Negara dan Kesehatan
HAIJOGJA.COM – Penundaan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dinilai merugikan negara sekaligus menghambat upaya menekan konsumsi gula. Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp1,7 triliun pada 2027.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Artidiatun Adji, mengatakan pemerintah perlu menetapkan tujuan kebijakan sebelum menentukan skema tarif. Menurut dia, penundaan itu tidak terlepas dari lobi industri.
“Trade-off atau dilema antara penurunan konsumsi dan penurunan penerimaan negara baru akan muncul beberapa tahun setelah cukai MBDK benar-benar diterapkan. Selama aturan ini belum berjalan, tidak ada penerimaan cukai yang masuk sekaligus tidak ada penurunan konsumsi yang tercapai,” ujar Artidiatun pada Jumat (30/10/2026).
Artidiatun mengatakan pemerintah perlu menentukan prioritas cukai MBDK, apakah untuk menekan penyakit diabetes, melindungi tenaga kerja pabrik, atau meningkatkan penerimaan negara.
Dampak kenaikan harga minuman berpemanis, lanjut dia, dapat berbeda pada tiap kelompok masyarakat. Efektivitas cukai dipengaruhi elastisitas permintaan, yakni respons konsumen terhadap perubahan harga.
Artidiatun mengutip riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2022 yang menunjukkan kenaikan harga MBDK sebesar 1% berpotensi menurunkan konsumsi sebesar 1,09%. Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI pada 2023 mencatat potensi penurunan konsumsi hingga 1,7%.
“Konsumsi MBDK tidak hanya dipengaruhi oleh harga semata, melainkan juga tingkat pendapatan dan pendidikan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, kesadaran akan kesehatan (health-consciousness) cenderung makin tinggi sehingga konsumsi MBDK lebih rendah,” ungkap Artidiatun.
Ia juga menyoroti kemungkinan pergeseran pola konsumsi setelah cukai berlaku. Kelompok berpendapatan tinggi diperkirakan lebih mudah beralih ke air mineral, sementara kelompok rentan dengan literasi kesehatan rendah berpotensi memilih minuman manis tanpa kemasan. Minuman racikan murah yang dijual pedagang kaki lima turut menjadi perhatian karena berpotensi mengandung gula lebih tinggi.
Wacana mengenakan cukai pada gula secara menyeluruh pernah muncul sebagai salah satu opsi untuk mengatasi konsumsi gula. Namun, rencana itu tidak dilanjutkan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial ekonomi.
“Penerapan cukai pada gula secara umum akan kurang adil, sebab porsi pengeluaran untuk gula sebagai bahan pokok pada masyarakat miskin jauh lebih besar ketimbang masyarakat kaya,” jelas Artidiatun.
Pemerintah berencana mulai menerapkan cukai MBDK pada 2027. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, target penerimaan dari kebijakan tersebut ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih melengkapi aturan yang diperlukan. Ia berharap cukai dapat mulai diberlakukan pada semester II/2027.
“Saat ini bahwa di UU APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya kami sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka di Jakarta pada 9 Oktober 2026 lalu.
Sejumlah ketentuan teknis masih dibahas, termasuk struktur tarif dan batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menyinkronkan perhitungan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut atau yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp1,7 triliun,” tambah Djaka.
Rencana cukai minuman berpemanis beberapa kali masuk dalam pembahasan kebijakan anggaran, tetapi belum terlaksana. Penerapannya tertunda, termasuk pada 2025 dan saat penyusunan RAPBN 2026, dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi makro.

Tinggalkan Balasan