HAIJOGJA.COM – Polresta Sleman menyita 833 botol minuman keras (miras) ilegal selama Oktober 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, dengan sasaran warung, tempat usaha, dan lokasi penyimpanan. Polisi juga mengamankan sekitar 2,5 liter tuak dalam jeriken.

Razia melibatkan Satresnarkoba, Sat Samapta, serta sejumlah Polsek jajaran. Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan penertiban dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam razia pada Sabtu (31/10/2026), polisi menyita 30 botol miras dari wilayah Kalasan dan Berbah. Pada hari yang sama, jajaran Polsek Godean menindak lokasi di kawasan Sidomoyo dan menemukan 242 botol berbagai merek dan jenis, termasuk miras yang disimpan di gudang.

“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan razia malam tersebut sebanyak 272 botol minuman keras,” terang Argo pada Minggu (1/11/2026).

Sebelum penindakan tersebut, petugas telah menggelar razia di Mlati, Ngaglik, Godean, Pakem, Seyegan, Depok, Berbah, dan Ngemplak. Dari operasi sebelumnya, polisi menyita 561 botol miras serta sekitar 2,5 liter tuak.

Jika digabungkan dengan hasil razia pada 31 Oktober sebanyak 272 botol, jumlah barang bukti yang disita selama Oktober mencapai 833 botol. “Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah berhasil mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan,” jelas Argo.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari arak, tuak, anggur merah, anggur putih, bir, vodka, dan minuman beralkohol lainnya. Seluruhnya telah diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan. Polisi juga mendalami asal-usul miras dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

Argo mengatakan penertiban merupakan upaya mengendalikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu kamtibmas di Sleman. “Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya,” tutur Argo.