HAIJOGJA.COM – DPRD Sleman meminta pemerintah kabupaten memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pendataan untuk mempercepat penurunan stunting. Program penanganan stunting juga perlu dijalankan secara terintegrasi, dari tingkat kabupaten hingga desa.

Anggota DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto, mengatakan Pemkab Sleman bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. “Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Dara menyebut pemantauan perlu diperkuat dengan audit terhadap anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang mengalami stunting. Data keluarga berisiko stunting juga perlu diperbarui secara berkala melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA), minimal satu kali setiap enam bulan.

Kewajiban pemantauan dan evaluasi tersebut, kata Dara, mengacu pada Peraturan Presiden No. 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan itu menetapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab melaksanakan pemantauan serta evaluasi program. Bupati Sleman juga wajib melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada gubernur dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Evaluasi kinerja Pemkab Sleman juga perlu dilakukan melalui delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Aksi tersebut mencakup analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, penyusunan regulasi kepala daerah, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa, penguatan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta reviu kinerja tahunan.

Dari sisi pendanaan, Dara mengatakan program percepatan penurunan stunting dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dukungan anggaran pemerintah pusat antara lain disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus [DAK] fisik dan nonfisik serta Dana Desa,” katanya.

DAK fisik mencakup bidang kesehatan, air minum, dan sanitasi. Adapun DAK nonfisik antara lain digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan dan keluarga berencana.

Dara berharap dukungan regulasi, pendanaan, dan koordinasi lintas sektor dapat memperkuat program penurunan stunting di Sleman. “Dengan dukungan regulasi, pendanaan, serta koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program percepatan penurunan stunting diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan,” katanya.