11 Pengasuh Day Care Little Aresha Dijatuhi Hukuman 2-3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
HAIJOGJA.COM – Sebelas pengasuh dari Day Care Little Aresha telah dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan dan penelantaran anak, dengan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan trauma bagi anak-anak yang menjadi korban serta orang tua mereka. Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan menunjukkan kurangnya empati serta kasih sayang terhadap anak.
“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ungkap Sunaryanto saat membacakan putusan pada Rabu (28/10/2026).
Sunaryanto juga menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan anak dalam perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak secara berlanjut.
Dari sebelas terdakwa, Sri Rejeki menerima hukuman terberat selama tiga tahun penjara. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terdakwa lainnya, yaitu Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z, masing-masing mendapatkan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan, hakim menjelaskan bahwa kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.
Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa. Dengan vonis yang dijatuhkan, hukuman penjara bagi para pengasuh kini berkisar antara dua hingga tiga tahun, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Leave a Reply