Muhammadiyah Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang Diduga Picu Trauma Santriwati
HAIJOGJA.COM – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti penggeledahan Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah. Organisasi itu menilai penggunaan senjata laras panjang di lingkungan pendidikan keagamaan putri berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati, terutama yang masih di bawah umur.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan pendekatan aparat dalam penggeledahan tersebut berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. “Tindakan aparat penegak hukum yang menggunakan pendekatan intimidatif dan senjata laras panjang di lingkungan pesantren berpotensi kuat melanggar prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Trisno menegaskan, dugaan penanganan kasus radikalisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum acara maupun hak asasi manusia. Menurutnya, penggeledahan pada dini hari yang disertai penyitaan barang pribadi secara paksa diduga melanggar hak atas privasi dan prinsip due process of law, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 ICCPR, Undang-Undang HAM, dan KUHAP.
MHH PP Muhammadiyah secara khusus menyoroti dampak operasi tersebut terhadap 12 santriwati di bawah umur. Trisno mengatakan negara dan aparat penegak hukum berkewajiban melindungi anak dari ancaman ketakutan maupun kekerasan mental.
“Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), serta menghindari segala bentuk intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat,” kata Trisno. MHH PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah tuntutan resmi atas peristiwa tersebut.
Penggeledahan Ponpes HQ berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Sejumlah polisi bersama personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap mendatangi pondok saat sebagian besar penghuninya masih tertidur.
Operasi itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Penggeledahan kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah di pondok tersebut.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, mengatakan para santriwati masih tertidur ketika aparat datang. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, polisi disebut mendobrak pintu pondok.

Tinggalkan Balasan