HAIJOGJA.COM – Layanan SIM Keliling Polres Bantul pada Selasa, 3 November 2026, beroperasi di Kantor Pemda Manding atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Pemda. Pelayanan perpanjangan SIM berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB.

Selain di Manding, bus SIM Keliling dijadwalkan mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul selama November. Masyarakat disarankan mengecek jadwal dan lokasi sebelum berangkat, terutama untuk layanan yang berpindah tempat.

Jadwal SIM Keliling di Kantor Pemda Manding atau MPP Kompleks Pemda tersedia setiap Selasa, yakni pada 3, 10, 17, dan 24 November, pukul 08.00–10.00 WIB.

Layanan lainnya dijadwalkan pada Kamis, 12 dan 26 November, di halaman Kalurahan Gilangharjo. Pada Kamis, 19 November, layanan berada di halaman Pos Polisi Bakulan, Kalurahan Patalan. Sementara itu, pada Sabtu, 7 dan 21 November, pelayanan berlangsung di halaman Kantor Parasamyan Bantul, Kantor Pemda Bantul.

Jam pelayanan reguler dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Khusus hari Sabtu, layanan dibuka pukul 18.30–20.00 WIB. Pemohon dianjurkan memastikan kembali informasi lokasi melalui Satlantas Polres Bantul.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM, fotokopi kartu BPJS, serta SIM asli yang masih berlaku. Pemohon juga perlu melengkapi surat keterangan kesehatan jasmani dan hasil tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tersedia di dalam bus SIM Keliling.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk melengkapi administrasi dan mengantisipasi antrean, serta memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.