Jadwal SIM Keliling Bantul November 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya
HAIJOGJA.COM – Satlantas Polres Bantul menggelar layanan SIM Keliling selama November 2026 untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Bantul, termasuk Kantor Pemda Manding dan beberapa kalurahan.
Di Kantor Pemda Manding atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Pemda, layanan dijadwalkan setiap Selasa, yakni pada 3, 10, 17, dan 24 November, pukul 08.00–10.00 WIB.
Selain itu, bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi lain. Pada Kamis, 12 dan 26 November, layanan tersedia di halaman Kalurahan Gilangharjo. Pada Kamis, 19 November, pelayanan berlangsung di halaman Pos Polisi Bakulan, Kalurahan Patalan.
Pada Sabtu, 7 dan 21 November, layanan dijadwalkan di halaman Kantor Parasamyan Bantul. Pelayanan pada hari Sabtu berlangsung pukul 18.30–20.00 WIB, sedangkan layanan pada hari lainnya dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pemohon perlu membawa fotokopi KTP, SIM, dan kartu BPJS, serta SIM asli yang masih berlaku. Surat keterangan kesehatan jasmani dan hasil tes psikologi juga menjadi persyaratan. Fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tersedia di dalam bus SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Pemohon diimbau datang lebih awal untuk mengurus administrasi dan mengantisipasi antrean, serta memastikan SIM masih berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Masyarakat juga disarankan mengecek kembali informasi jadwal dan lokasi melalui Satlantas Polres Bantul, khususnya untuk layanan yang berpindah-pindah tempat.

Tinggalkan Balasan