Catat! Titik Lokasi Operasi Patuh 2025 Jogja Progo, Lengkap Beserta Jadwal Operasi
HAIJOGJA.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh penjuru Tanah Air. Operasi tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan operasi tidak hanya terbatas di kota-kota besar, melainkan juga menyasar wilayah kabupaten dan kota di berbagai provinsi. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan ini dinamai Operasi Patuh Progo 2025 dan dilaksanakan oleh Polda DIY serta Polresta Yogyakarta.
Tindakan penegakan hukum dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, termasuk patroli rutin dan razia di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Pemantauan juga diperkuat dengan pengaktifan kamera tilang elektronik (ETLE) di sejumlah persimpangan penting.
Mengikuti arahan nasional, Operasi Patuh Progo 2025 menargetkan perilaku berkendara yang berbahaya, seperti tidak mengenakan helm, melanggar arah lalu lintas, dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Selain aspek penindakan, operasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan menjelang peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas pada 19 September 2025. Masyarakat diimbau untuk lebih tertib demi menjaga keselamatan bersama.
Jadwal Operasi Patuh Progo 2025 Jogja
Polresta Yogyakarta melaksanakan Operasi Patuh Progo 2025 selama dua minggu penuh, dimulai dari Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025. Berdasarkan pola pelaksanaan dari tahun-tahun sebelumnya, razia dilakukan dalam tiga waktu berbeda setiap harinya.
Pelaksanaan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan sesi malam dari pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, serta sesi khusus menjelang subuh antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Meskipun sudah dijadwalkan, waktu pelaksanaan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di tiap-tiap wilayah operasi.
Lokasi Operasi Patuh 2025 Jogja Progo
Operasi Patuh Progo 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, serta Kota Yogyakarta. Kegiatan ini didukung oleh pemantauan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dan kehadiran langsung petugas di lapangan.
Beberapa titik di wilayah Yogyakarta diperkirakan menjadi fokus utama operasi, terutama di area dengan arus lalu lintas yang padat dan lokasi yang selama ini kerap terjadi pelanggaran serta menjadi sasaran penindakan pada operasi sebelumnya.
Berikut adalah sejumlah lokasi yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan frekuensi pelanggaran, dilansir dari Tirto:
- Simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman): Jalur sibuk menuju bandara dan wilayah selatan Sleman, dilengkapi pemantauan kamera ETLE.
- Simpang Banguntapan (Kabupaten Bantul): Gerbang masuk kota dari arah selatan dengan pengawasan ETLE aktif.
- Simpang Temon (Kabupaten Kulon Progo): Akses utama menuju barat DIY dan masuk dalam jaringan ETLE.
- Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta): Persimpangan padat di pusat kota yang sering mengalami kemacetan.
- Simpang Tugu dan Titik Nol Kilometer: Kawasan ikonik Yogyakarta dengan lalu lintas dan aktivitas pejalan kaki yang tinggi.
- Simpang Gejayan: Terletak di sekitar area kampus dan permukiman, lalu lintas harian tergolong padat.
- Simpang Gardu Anim (Sleman): Jalur penghubung antarkabupaten yang sering digunakan sebagai lokasi razia langsung.
- Simpang Galeria: Dekat pusat perbelanjaan besar dengan volume kendaraan tinggi sepanjang hari.
- Simpang SGM (Bantul): Berada di pusat keramaian dan menjadi jalur strategis antarwilayah.
Lokasi-lokasi ini menjadi perhatian utama karena sering ditemukan pelanggaran, terutama terkait tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 2025 Jogja Progo
Operasi Patuh Progo 2025 difokuskan pada perilaku berkendara yang berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan, seperti melawan arah, tidak memakai helm berstandar SNI, menggunakan pelat nomor tidak resmi, atau bermain ponsel saat berkendara menjadi sasaran utama dalam operasi ini.
Selain pengendara sepeda motor, pengemudi mobil juga menjadi objek pengawasan. Pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, membawa muatan berlebih (overload), serta menggunakan kendaraan dengan ukuran melebihi ketentuan (over dimension) akan dikenai tindakan.
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan serta pengendara di bawah umur juga masuk dalam prioritas karena dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
Penindakan dilakukan melalui dua cara: penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) dan teguran langsung oleh petugas di lapangan. Operasi ini didukung penuh oleh unit operasional kepolisian dan bertujuan mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta.