HAIJOGJA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan itu mencakup biaya yang dibayarkan masyarakat atas layanan dan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.

Usulan tersebut merupakan bagian dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemda DIY berharap aturan baru dapat meningkatkan pemasukan dari pemanfaatan aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan usulan itu dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (3/11/2026).

Paku Alam mengatakan revisi tidak hanya mencakup penyesuaian tarif, tetapi juga perbaikan sejumlah ketentuan, termasuk penyebutan beberapa jenis retribusi agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Penyesuaian tarif juga menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan.

Perubahan diperlukan agar regulasi di DIY selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Paku Alam, tarif diharapkan mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan secara proporsional dan berkeadilan, bukan semata-mata untuk menambah penerimaan daerah.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan, melainkan juga merupakan langkah penataan agar struktur tarif lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan secara proporsional dan berkeadilan,” kata Paku Alam.

Ia berharap perubahan aturan dapat menjaga kondisi keuangan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY.

DPRD DIY menerima rekomendasi Bapemperda pada 28 Oktober 2026. Hasil kajian menyatakan usulan Pemda DIY layak dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, Bapemperda DPRD DIY menyatakan bahwa raperda inisiatif Pemda DIY tersebut layak segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan,” ujar Nuryadi. Rancangan perubahan perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan pembahasannya dijadwalkan dimulai pada triwulan IV atau tiga bulan terakhir tahun ini.