HAIJOGJA.COM – Satlantas Polres Bantul membuka layanan SIM Keliling selama November 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Layanan ini memfasilitasi perpanjangan SIM, dengan lokasi reguler di Kantor Pemda Manding atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Pemda setiap Selasa pukul 08.00–10.00 WIB.

Selain di Manding, bus SIM Keliling dijadwalkan mendatangi sejumlah kalurahan dan kantor pemerintahan. Masyarakat diimbau mengecek jadwal dan lokasi sebelum berangkat, terutama karena layanan berpindah tempat.

Jadwal layanan di Kantor Pemda Manding atau MPP Kompleks Pemda berlangsung setiap Selasa, yakni 3, 10, 17, dan 24 November. Pada Kamis, 12 dan 26 November, layanan tersedia di halaman Kalurahan Gilangharjo. Pada Kamis, 19 November, bus SIM Keliling dijadwalkan berada di halaman Pos Polisi Bakulan, Kalurahan Patalan.

Sementara itu, layanan pada Sabtu, 7 dan 21 November, berlangsung di halaman Kantor Parasamyan Bantul, Kantor Pemda Bantul. Pelayanan reguler berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB, sedangkan layanan khusus hari Sabtu dijadwalkan pukul 18.30–20.00 WIB. Pemohon disarankan memastikan kembali jadwal melalui informasi resmi Satlantas Polres Bantul.

Pemohon perlu membawa fotokopi KTP, SIM, dan kartu BPJS, serta SIM asli yang masih berlaku. Surat keterangan kesehatan jasmani dan hasil tes psikologi juga menjadi persyaratan. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tersedia di dalam bus SIM Keliling.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk melengkapi administrasi dan mengantisipasi antrean. Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.