Jadwal Perpanjangan SIM Gunungkidul Rabu, 4 November 2026
HAIJOGJA.COM – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Rabu (4/11/2026) dapat mendatangi Polres Gunungkidul. Layanan dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui Satpas, SIMMADE, SIM Station, dan Saturday Night Service. Jadwal dan lokasi setiap layanan berbeda, sehingga masyarakat perlu memeriksanya sebelum datang serta menyiapkan dokumen persyaratan.
Di Satpas Polres Gunungkidul, pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB. SIMMADE beroperasi setiap Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, dan Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Kedua layanan SIMMADE dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
SIM Station melayani masyarakat pada Jumat di Terminal Dhaksinarga Wonosari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, Saturday Night Service digelar setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih aktif, KTP asli dan fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk, serta surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi. Formulir permohonan perpanjangan SIM tersedia di lokasi pelayanan.
Masa berlaku SIM perlu diperiksa sebelum mengajukan perpanjangan. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memperpanjangnya dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Biaya pemeriksaan kesehatan diperkirakan sekitar Rp35.000, sementara biaya tes psikologi dapat berbeda bergantung pada lokasi atau penyedia layanan.
Untuk memperlancar proses, pemohon disarankan datang lebih awal dan menyiapkan seluruh dokumen, termasuk SIM lama serta KTP dan fotokopinya. Pemohon juga dapat membawa alat tulis sendiri untuk membantu pengisian formulir. Masyarakat yang hendak menggunakan SIM Keliling atau mobil layanan terpadu disarankan memastikan kembali jadwal dan lokasi melalui informasi resmi Satlantas Polres Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan