HAIJOGJA.COM – Pembentukan Mahkamah Etik Nasional belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih mengkaji sejumlah opsi, mulai dari memperkuat mekanisme etik yang sudah ada hingga membentuk model kelembagaan baru.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Aryanti, saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Naskah Urgensi Mahkamah Etik Nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (3/11/2026). Aryanti hadir mewakili Kepala BPIP Republik Indonesia.

Menurut Aryanti, Mahkamah Etik Nasional masih menjadi istilah kerja dalam proses kajian. Pembahasan tetap terbuka untuk mencakup penguatan mekanisme yang berjalan, harmonisasi standar, koordinasi, maupun kemungkinan model kelembagaan lain.

Ia mengatakan, kajian perlu dimulai dengan mengidentifikasi persoalan secara mendalam agar kebijakan yang dirumuskan menjawab kebutuhan. “Mana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan di mana sih terdapat kesenjangan antar mekanisme etik? Temuan itu perlu kita pahami secara jernih sebab kebijakan yang harus berangkat dari masalah yang benar-benar terbukti,” ujar Aryanti.

Jogja dipilih sebagai lokasi diskusi untuk memperdalam fondasi etika publik. Pembahasan mencakup mekanisme penegakan etik, urgensi pembentukan sistem tersebut, serta batas kewenangannya.

Diskusi ini merupakan bagian dari kajian strategis nasional. Setelah rangkaian diskusi di Jakarta dan Jogja, pembahasan akan berlanjut ke DKT di Bandung untuk membandingkan berbagai model dan desain kelembagaan. Tahapan berikutnya akan berlangsung di Malang sebagai forum konsolidasi rekomendasi dan tindak lanjut.

BPIP berharap rangkaian tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang sesuai konstitusi dan dapat diterapkan. “Kami ingin rangkaian ini menghasilkan pilihan kebijakan yang konstitusional, proporsional, dan sungguh dapat dilaksanakan,” kata Aryanti.

Dalam kajian ini, BPIP melibatkan akademisi untuk mempertemukan perspektif filsafat, pengalaman sosial, kearifan lokal, dan hukum tata negara. Aryanti menyebut nilai kepatuhan di masyarakat dapat memperkuat budaya integritas, tetapi setiap kebijakan harus berlandaskan Pancasila, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung kemanusiaan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial. Menurutnya, etika publik perlu diwujudkan melalui keteladanan, pencegahan konflik kepentingan, pertanggungjawaban, serta perlindungan yang adil bagi setiap pihak.

“Kita tidak boleh membiarkan penegakan etik justru menimbulkan ketidakadilan atau melembagakan independensi lembaga negara,” tegasnya.

Diskusi penyusunan naskah urgensi tersebut diikuti jajaran pimpinan universitas, perwakilan BPIP, akademisi, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di Jogja dan sekitarnya. Dekan Fakultas Hukum UII, Agus Triyanta, mengapresiasi kepercayaan BPIP yang menunjuk fakultasnya sebagai tuan rumah.

“Dan Fakultas Hukum khususnya untuk menjadi tuan rumah dalam sebuah diskusi yang saya kira merupakan salah satu milestone untuk menggagas adanya Mahkamah Etik Nasional,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Wakil Rektor Bidang Kemitraan dan Komunikasi Strategis UII, Dr. Winda, hadir mewakili rektor yang sebelumnya memberikan mandat kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut. Ia menilai hubungan hukum, etika, dan moral merupakan persoalan mendasar karena aturan formal terkadang belum mampu menjawab seluruh persoalan sosial.

“Memang dialektika antara hukum dan etik, hukum dan moral merupakan salah satu everlasting issues ya, isu yang senantiasa muncul karena kadang-kadang hukum tidak bisa menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Agus merujuk sejumlah literatur klasik untuk menjelaskan hubungan tersebut, termasuk buku Order Without Law terbitan Harvard dan pemikiran Montesquieu dalam The Spirit of Law. Menurut dia, hukum bukan hanya aturan formal, tetapi juga harus memiliki landasan nilai. “Bahwa ada roh, ada spirit di dalam hukum. Karena hukum tanpa roh dan spirit akan menjadi hampa.”

Ia berharap diskusi BPIP bersama kalangan akademisi dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. “Saya kira diskusi pada pagi hari ini memiliki momentum dan urgensi yang sangat strategis dan terima kasih kami sampaikan kepada BPIP dengan seluruh jajarannya yang telah mempercayakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia… untuk menjadi tuan rumah dalam acara ini,” tuturnya.

Hasil kajian dari diskusi tersebut diharapkan memberikan masukan konstruktif dari sisi akademis maupun praktis demi kemaslahatan masyarakat luas.