Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa, 3 November 2026: Lokasi dan Biaya
HAIJOGJA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menggelar layanan SIM Keliling selama November 2026 di sejumlah lokasi. Pada Selasa, 3 November, layanan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kalurahan Condongcatur. Jam operasional SIM Keliling reguler pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa mendatangi kantor Satpas. Pemohon perlu mencermati jadwal, menyiapkan dokumen persyaratan, dan membawa biaya yang diperlukan.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY pada November 2026 adalah Senin di Kantor PJR Prambanan, Sleman; Selasa di Kantor Kalurahan Condongcatur; Rabu di Kantor Kapanewon Godean; dan Kamis di Q Homemart Ringroad Timur.
Pada Jumat minggu pertama dan kedua, pelayanan berlangsung di Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul. Sementara pada Jumat minggu ketiga dan keempat, layanan tersedia di Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah.
Selain layanan reguler, pelayanan SKUKP beroperasi pukul 08.00–13.00 WIB. SIM Corner JCM buka pukul 09.00–13.00 WIB, sedangkan SIM Corner Ramai Mall beroperasi pukul 09.30–13.00 WIB. Masyarakat disarankan memastikan jadwal dan ketersediaan layanan sebelum datang.
Persyaratan perpanjangan meliputi SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan. Pemeriksaan kesehatan juga disebut dapat diakses secara daring melalui layanan seperti erikkes.id.
Pemohon juga harus membawa bukti telah mengikuti tes psikologi melalui aplikasi pendukung atau tempat tes yang disediakan. Pas foto dan dokumen lain perlu disiapkan jika diminta petugas, meski pengambilan foto biasanya dilakukan langsung di lokasi.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon perlu membayar pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000–Rp35.000 serta tes psikologi berkisar Rp60.000–Rp110.000, bergantung pada lokasi dan kebijakan penyedia layanan.
Layanan SIM Keliling pada umumnya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota harian dapat terbatas; membawa alat tulis sendiri juga dapat membantu mempercepat pengisian formulir.

Tinggalkan Balasan