HAIJOGJA.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini diperbolehkan untuk melakukan renovasi Stadion Mandala Krida setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan stadion tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keputusan ini mengakhiri berbagai kendala hukum yang selama ini menghambat Pemda dalam melakukan perbaikan fisik pada stadion yang terletak di Kota Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 telah selesai di tingkat penyidikan dan peradilan. “Bahwa perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2016, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya,” ungkap Budi Prasetyo, dikutip dari Tribun Jogja.

Dengan selesainya kasus tersebut, KPK memberikan izin kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkan stadion dan melakukan renovasi sesuai dengan kebutuhan. “Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal. Benar Mas, Pemda bisa melakukan renovasi Mandala Krida,” tegas Budi.

Sebelumnya, Pemda DIY menghadapi kesulitan dalam melakukan renovasi karena stadion tersebut berstatus sebagai objek hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan renovasi stadion menggunakan APBD DIY Tahun Anggaran 2016-2017. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak tahun 2018, dan meskipun para terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, status objek hukum pada stadion tetap melekat.

Hal ini terkait dengan kebutuhan penyidik untuk melakukan audit dan menghitung nilai kerugian negara secara rinci terhadap bangunan tersebut. Dalam surat KPK tertanggal 29 Januari 2024, dijelaskan bahwa Stadion Mandala Krida masih berstatus sebagai objek Perhitungan Kerugian Negara, yang mengharuskan pekerjaan fisik atau perbaikan stadion memenuhi persyaratan tertentu.

Kini, setelah perkara dinyatakan inkrah dan KPK memastikan tidak ada pengembangan penyidikan, status objek hukum tersebut dinyatakan berakhir. Dengan kepastian ini, Pemda DIY dapat merencanakan alokasi anggaran untuk memperbaiki infrastruktur stadion yang memerlukan penanganan.