HAIJOGJA.COM – Satlantas Polresta Yogyakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi strategis di Kota Yogyakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap aksi unjuk rasa yang direncanakan.

Rekayasa ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area-area penting seperti DPRD DIY, Titik Nol Kilometer, Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, dan Simpang Empat Gondomanan. Informasi mengenai pengalihan arus lalu lintas telah disampaikan melalui akun media sosial resmi.

Di kawasan DPRD DIY dan Jalan Malioboro, seluruh kendaraan yang ingin masuk ke Jalan Malioboro akan dialihkan. Akses dari Stadion Kridosono atau Simpang Legend menuju Jalan Abu Bakar Ali juga akan ditutup.

Untuk area Kantor Gubernur DIY, kendaraan yang berasal dari Simpang Empat Melia dan ingin menuju barat ke Jalan Suryatmajan atau pintu Kompleks Kepatihan juga akan dialihkan.

Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta akan mengalami pengalihan, di mana kendaraan dari Simpang Tiga PKU Muhammadiyah yang menuju timur akan diarahkan ke utara.

Pembatasan arus juga diterapkan dari Simpang Empat Ngabean ke Jalan KH Ahmad Dahlan, serta dari Simpang Ngejaman yang menuju selatan Titik Nol Kilometer. Kendaraan dari Simpang Kodam yang ingin masuk ke timur Jalan Malioboro juga akan dialihkan.

Pengendara dari Simpang Tiga Sriwedani yang menuju selatan Jalan Panembahan Senopati akan diarahkan ke timur melalui Jalan Limaran. Arus dari Simpang Tiga Permata yang menuju barat Jalan Sultan Agung juga akan dibelokkan ke utara menuju Jalan Gajah Mada.

Di sisi selatan, arus dari Simpang Empat Jokteng Timur yang menuju utara Jalan Brigjen Katamso akan dialihkan ke Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Kolonel Sugiyono. Arus dari Simpang Tiga Ibu Ruswo yang menuju utara Jalan Brigjen Katamso akan diarahkan ke barat menuju Jalan Ibu Ruswo atau Alun-Alun Utara.

Kawasan Keraton Yogyakarta juga akan mengalami pengalihan lalu lintas, dengan arus dari Simpang Tiga Pangurakan yang menuju selatan ke Alun-Alun Utara akan dialihkan ke Jalan Panembahan Senopati dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Pengalihan serupa juga berlaku di Simpang Empat Kauman yang mengarah ke timur menuju Alun-Alun Utara.

Menanggapi rencana aksi ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat, asalkan prosedur administrasi dan etika aksi diikuti. “Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi kan tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberi tahu dulu,” ujarnya dalam keterangan pers.

Sri Sultan menekankan pentingnya kesadaran peserta aksi untuk menjaga iklim demokrasi yang damai tanpa tindakan anarkis. “Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menegaskan bahwa kelompok Jaga Warga tidak akan berhadapan langsung dengan massa aksi. “Penyampaian aspirasi itu diperbolehkan. Namun, jangan sampai merusak fasilitas umum atau aset milik pemerintah,” kata Bagas.

Ia menjelaskan bahwa penanganan ketertiban umum berpatokan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023, yang bertujuan menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing.