
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI 2025 dan Cara Penukarannya
HAIJOGJA.COM – Beberapa pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang lama tersebut. “Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” […]









