Syarat dan Cara mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Jogja, Cek Biaya dan Syaratnya!


HAIJOGJA.COM – Untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jogja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan gugatan (istri) atau permohonan (suami).
Syarat utama mencakup dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, surat keterangan domisili jika berbeda alamat dengan KTP, serta surat gugatan atau permohonan cerai yang telah disusun.
Apabila pasangan memiliki anak, maka perlu disertakan juga fotokopi akta kelahiran anak dan dokumen terkait hak asuh anak.
Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi dalam bentuk salinan dan asli untuk diverifikasi.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat, cara mengajukan cerai, serta estimasi biaya di Pengadilan Agama Yogyakarta:
Untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta, baik melalui cerai gugat (oleh istri) maupun cerai talak (oleh suami), berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Jika tergugat tidak diketahui alamatnya (ghoib), diperlukan surat keterangan kepergian tergugat.
Langkah-langkah untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Biaya perkara cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta bervariasi tergantung pada jenis perkara dan radius tempat tinggal para pihak. Berikut adalah estimasi biaya:
Biaya tersebut mencakup PNBP pendaftaran, ATK perkara, biaya panggilan sidang, redaksi, materai, dan pengiriman penetapan kepada instansi terkait.
Untuk perhitungan panjar biaya perkara yang lebih akurat, Pengadilan Agama Yogyakarta menyediakan kalkulator biaya secara daring di situs resminya.