HAIJOGJA.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, termasuk rumah tinggal di Yogyakarta (Jogja).

Untuk mengurus PBB rumah, pemilik perlu mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Jika belum menerima SPPT atau ingin mendaftar PBB baru, pemilik dapat datang langsung ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat atau AJB), dan IMB (jika ada).

Petugas akan membantu proses pengajuan atau pencetakan ulang SPPT.

Setelah memiliki SPPT, pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung di bank yang bekerja sama (seperti Bank BPD DIY), kantor pos, atau secara online melalui aplikasi e-PBB yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta atau Pemkab setempat.

Cara Mengurus PBB Rumah di Jogja, Biaya dan Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Yogyakarta, termasuk dokumen yang diperlukan dan estimasi biaya:

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus PBB rumah di Yogyakarta, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP pemilik properti.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi sertifikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika ada).
  • Foto objek pajak (rumah).
  • Denah lokasi atau gambar situasi objek pajak.
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada).
  • SPPT PBB tahun terakhir yang telah dilunasi.

Langkah-langkah Pengurusan

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen di atas telah disiapkan dan difotokopi sesuai kebutuhan.
  2. Kunjungi Kantor Pelayanan: Datangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta atau loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kantor kecamatan setempat.
  3. Isi Formulir: Minta dan isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan Berkas: Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas.
  5. Verifikasi dan Proses: Petugas akan memverifikasi berkas Anda. Jika lengkap dan valid, proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
  6. Pengambilan SPPT PBB: SPPT PBB yang telah selesai dapat diambil di kantor kecamatan atau kantor BPKAD dalam waktu sekitar 1 minggu hingga 2 bulan .

Biaya yang Diperlukan

Pengurusan PBB: Proses pengurusan PBB, termasuk pendaftaran baru atau balik nama, tidak dikenakan biaya alias gratis .

Pembayaran PBB Tahunan: Besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahun tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti Anda.

Tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di mana NJKP adalah 20% dari NJOP. Sebagai contoh, jika NJOP rumah Anda adalah Rp500 juta, maka NJKP-nya adalah Rp100 juta, dan PBB yang harus dibayar adalah 0,5% dari Rp100 juta, yaitu Rp500.000

Layanan Online

Mulai tahun 2025, wajib pajak di Yogyakarta dapat memperoleh SPPT PBB-P2 secara daring melalui layanan e-SPPT, tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau kelurahan .