HAIJOGJA.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI Profesional) telah menjalin kerjasama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas, beretika, dan berintegritas.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, antara PERADI Profesional dan Forum Dekan Fakultas Hukum serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM).

Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., yang tidak dapat hadir, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. Dalam sambutannya, Harris menekankan bahwa pendidikan advokat harus lebih dari sekadar pengetahuan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan juga harus membentuk moralitas, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan.

Harris menegaskan bahwa kualitas advokat harus dibangun melalui tiga pilar utama: penguasaan ilmu hukum, kecakapan profesional, dan integritas pribadi. Ia berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga diimplementasikan dalam program pendidikan yang terukur, dengan pengajar yang kompeten, materi yang relevan, serta pembinaan etika profesi yang berkelanjutan.

“Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” ungkap Harris dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Yuhelson.

Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi untuk menghasilkan advokat yang beretika, kompeten, dan berkarakter.

Yuhelson menambahkan bahwa PERADI Profesional akan mendorong pelaksanaan kerjasama ini melalui penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), termasuk peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman kode etik.

Diharapkan, kerjasama ini dapat membuka ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam pengembangan pendidikan, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan, dan pembinaan calon advokat. Dengan sinergi ini, PERADI Profesional menargetkan peningkatan kualitas pendidikan advokat yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.