Bantul Sosialisasikan Wajib Prasekolah untuk Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menyosialisasikan kewajiban mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun bagi anak usia 5–6 tahun. Program ini merupakan bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat, dengan menambahkan pendidikan prasekolah sebelum anak masuk sekolah dasar (SD).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut. Saat ini, pelaksanaannya masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan.
Sosialisasi didukung bantuan pemerintah pusat melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kegiatan tersebut menyasar pemerintah kalurahan, Bunda PAUD tingkat kapanewon dan kalurahan, serta organisasi mitra pendidikan anak usia dini (PAUD).
“Sudah kami lakukan sosialisasi di sekitar tujuh titik yang mencakup 17 kapanewon. Program ini penting untuk mempersiapkan kemampuan dasar anak agar lebih siap mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan berikutnya,” kata Titik, Minggu (1/11/2026).
Titik menjelaskan, kebijakan itu bertujuan memastikan anak memperoleh bekal pendidikan sebelum memasuki jenjang SD. Anak usia 5–6 tahun diharapkan mengikuti layanan pendidikan prasekolah sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Bantul memiliki sekitar 520 taman kanak-kanak (TK), baik negeri maupun swasta, serta sekitar 740 satuan PAUD nonformal. Dari jumlah TK tersebut, 18 di antaranya merupakan sekolah negeri.
Menurut Titik, keberadaan TK negeri memberi pemerintah daerah ruang lebih besar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Untuk yang negeri sendiri kami punya 18 TK, ini penting karena kami punya ruang yang lebih besar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dibandingkan satuan pendidikan swasta,” ujarnya.
Meski sosialisasi kebijakan wajib prasekolah telah dimulai, anak yang belum mengikuti pendidikan prasekolah tidak serta-merta terhalang untuk masuk SD.
Pemkab Bantul masih menunggu petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru (SPMB). Petunjuk tersebut dibutuhkan untuk memastikan apakah pengalaman mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun akan menjadi persyaratan masuk SD.
“Kalau tahun ini masih bisa. Kami berproses, tidak langsung diterapkan begitu saja. Sosialisasi dulu, kemudian bertahap. Kami juga masih menunggu juknis SPMB apakah berkaitan dengan persyaratan masuk SD,” kata Titik.
Pemkab Bantul akan melanjutkan sosialisasi dan persiapan secara bertahap sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan