HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Bantul bangun 6 gapura sebagai penanda batas wilayah dengan mengusung arsitektur khas lokal.

Proyek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2022 tentang panduan arsitektur bangunan berciri khas Bantul.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menjelaskan bahwa pembangunan gapura ini bertujuan memperkuat identitas visual daerah sekaligus mendukung status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurutnya, gapura tidak hanya berfungsi sebagai penanda wilayah, tetapi juga bisa menjadi ikon yang melekat dalam ingatan masyarakat.

“Gapura akan menjadi penanda visual batas daerah yang fungsional sekaligus ikon wilayah. Pintu masuk suatu wilayah seringkali dikenang melalui desain gapuranya,” kata Aris, Rabu (21/5/2025), dilansir dari Harian Jogja.

Enam titik lokasi telah direncanakan, dengan prioritas pembangunan pada tahun 2026 di wilayah Kapanewon Piyungan dan Sewon.

Lokasi lainnya akan dibangun secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Dalam proses desain, arsitek RM Cahyo Bandhono menyampaikan bahwa konsep gapura akan mengangkat filosofi “Among Tani Dagang Layar” yang dikombinasikan dengan simbol Gunung Merapi, Kraton Yogyakarta, dan Pantai Selatan.

Keseluruhan konsep akan disatukan dalam filosofi besar “Hamemayu Hayuning Bawono”, yang bermakna menjaga keharmonisan dunia.

Bentuk utama gapura akan menyerupai Gunungan atau Kayon, sebagai lambang keseimbangan antara alam, budaya, dan spiritualitas.

Dengan pembangunan ini, Pemkab Bantul berharap dapat memperkuat citra wilayah sebagai bagian dari warisan budaya Yogyakarta yang istimewa.