HAIJOGJA.COM – Tingkatkan Pelayanan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Berubah Jadi Paling Lambat 7 Hari Jam Kerja.

Mulai 1 Juni 2024, KAI Daop 6 Yogyakarta menerapkan kebijakan baru pengembalian dana pembaalan tiket KA baik antar kota dan perkotaan.

Pengembalian dana pembatalan tiket KA akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Ketentuan Pembatalan Tiket KAI 2024

  • Pembatalan Bisa Menggunakan Aplikasi KAI Access, Loket Stasiun, Tiket Stasiun Online
  • Batas Waktu Pengembaliaan Dana Maximal 7 Hari Dari Tanggal Pembatalan
  • Pengembaliaan Dana Melalui Transfer Bank Dan E-Wallet
  • Kereta Api Perkotaan Pengembalian Dana Secara Tunai
  • Ketentuan Berlaku Sejak 1 Juni 2024

Stasiun Online Yang Melayani Pembatalan Tiket Kereta

Daop 1 Jakarta,  2 Bandung , 3 Cirebon, 4 Semarang, 5 Purwokerto, 6 Yogyakarta, 7 Madiun, 8 Surabaya, 9 Jember Dan Drive 1 Medan, 2 Padang, 3 Palembang, 4 Tanjungkarang.

Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Dengan mempercepat proses pengembalian dana, Daop 6 berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, Daop 6 Yogyakarta menyediakan beberapa metode, yaitu melalui transfer ke rekening bank, e-wallet penumpang, atau secara tunai di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI.