DPRD Kota Jogja Dorong Retribusi Sampah untuk Event Insidentil Segera Diterapkan
Komisi B DPRD Kota Jogja mendorong Pemerintah Kota Jogja segera menerapkan retribusi sampah bagi kegiatan atau event insidentil. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mencegah masyarakat mengalami pembayaran ganda.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan, meminta penerapan retribusi untuk kegiatan insidentil dipercepat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu menunggu perubahan sistem retribusi secara menyeluruh yang baru direncanakan pada 2029.
“Kami mendorong pemutakhiran data wajib retribusi dilakukan lebih cepat,” ujar Krisnadi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pembaruan data menjadi langkah penting agar penerapan retribusi dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
DPRD Soroti Potensi Pembayaran Ganda
Krisnadi juga mengusulkan agar sistem transporter dihentikan sementara apabila penerapan skema retribusi baru masih mengalami penundaan.
Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat membayar layanan persampahan dua kali, yakni kepada pemerintah sekaligus kepada transporter.
Potensi pembayaran ganda menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam penataan retribusi sampah di Kota Jogja. Karena itu, mekanisme pembayaran harus dibuat jelas agar masyarakat tidak menanggung biaya yang sama untuk satu layanan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Karjono, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Namun, ia menegaskan DLH bukan organisasi perangkat daerah yang hanya berorientasi pada pendapatan karena memiliki tugas utama memberikan pelayanan publik.
“Kami bukan OPD pendapatan murni. Karena itu target pendapatan perlu disesuaikan dengan kemampuan riil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Target Retribusi Sampah 2027
Karjono menjelaskan target pendapatan retribusi sampah pada 2027 dipertahankan relatif stabil dibandingkan target dalam APBD Perubahan tahun sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan anggaran murni tahun berjalan.
Berdasarkan evaluasi hingga pertengahan 2026, realisasi pendapatan retribusi sampah masih berada di bawah progres waktu. Kondisi tersebut membuat DLH perlu melakukan langkah intensif untuk meningkatkan penagihan.
“Evaluasi hingga pertengahan tahun menunjukkan realisasi pendapatan masih di bawah progres waktu, sehingga diperlukan langkah intensif untuk mengoptimalkan penagihan,” kata Karjono.
DLH juga menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah pada 2027. Salah satunya melalui pengoperasian fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) yang diproyeksikan dapat memberikan tambahan penerimaan.
Sementara itu, program ferolisis yang berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dapat dioperasikan. Fasilitas tersebut masih menunggu penyelesaian koordinasi terkait mekanisme alih penggunaan.
Retribusi Event Insidentil Mulai Didata
Terkait retribusi sampah untuk kegiatan insidentil, Karjono memastikan penanganan sampah dari kegiatan tersebut selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan internal.
Untuk memperkuat basis data wajib retribusi, DLH mulai melakukan pemutakhiran secara bertahap di lima depo.
Namun, penerapan pendataan berbasis Kartu Keluarga (KK) dinilai sulit dilakukan karena rincian layanan kebersihan telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi.
“Pendataan berbasis Kartu Keluarga sulit diterapkan karena rincian pelayanan kebersihan telah diatur secara spesifik dalam Perda Retribusi,” jelasnya.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk memastikan setiap wajib retribusi dapat teridentifikasi sesuai ketentuan pelayanan persampahan yang berlaku.
Sistem Transporter Belum Bisa Dihentikan
Karjono mengatakan DLH Kota Jogja belum dapat menghentikan sistem transporter dalam waktu dekat. Pasalnya, kondisi depo masih berada dalam masa transisi setelah sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke depo.
Situasi tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan apabila masyarakat memilih membuang sampah secara mandiri. Karena itu, sistem transporter masih diperlukan selama proses transisi berlangsung.
Untuk mengantisipasi pembayaran ganda, DLH saat ini melakukan pendataan pelanggan melalui transporter. Pendataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan persiapan pilot project pembayaran retribusi satu pintu melalui transporter.
Skema pembayaran satu pintu tersebut ditargetkan mulai diuji pada 2027. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jogja menata basis data wajib retribusi sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor persampahan tanpa membebani masyarakat dengan pembayaran ganda.
