Simulasi UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Upah DIY Diproyeksikan Rp2,64 Juta
HAIJOGJA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta pada 2027 diperkirakan mencapai Rp2.647.157 jika usulan kenaikan maksimal 9,5 persen dari kalangan buruh disetujui pemerintah. Simulasi tersebut menggunakan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495 sebagai dasar perhitungan.
Proyeksi itu belum menjadi angka resmi. Pemerintah masih membahas formula pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2027. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025, formula kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada November hingga Desember, lalu kenaikannya mulai berlaku pada 1 Januari.
Pemerintah belum memastikan apakah formula baru akan diumumkan pada 1 November 2026. Namun, kebijakan pengupahan untuk tahun depan mulai menjadi perhatian pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan itu mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai ketentuan PP No. 49/2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum rata-rata secara nasional yang diusulkan sebesar 7,7 persen. “Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said.
Menurut Said, batas kenaikan 9,5 persen dirancang untuk daerah dengan kondisi perekonomian tinggi, sedangkan batas bawah 7,7 persen ditujukan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung rendah. Usulan itu diharapkan menjadi rujukan awal Dewan Pengupahan Nasional sebelum angka final ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan usulan kenaikan 7-9 persen dari buruh akan dipertimbangkan dalam pembahasan UMP 2027. Pemerintah akan membahas kebijakan tersebut melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), termasuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Langkah pertama, kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas, kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah, itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Yassierli menegaskan penentuan besaran UMP tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah. “Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan penetapan kali ini mengacu pada undang-undang baru saat ditanya tentang kemungkinan penggunaan formula yang sama seperti tahun sebelumnya. Aspirasi kenaikan 7-9 persen dari buruh masih akan dikaji bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah. “Iya, itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.
Dari kalangan pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi usulan kenaikan UMP sebesar 7,5-9,5 persen. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menilai kenaikan upah perlu diiringi peningkatan produktivitas pekerja untuk menjaga daya saing industri.
“Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif,” kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Anindya menambahkan, dunia usaha perlu memperhitungkan kemampuan berinvestasi dan mengembangkan skala bisnis. Menurutnya, investasi memiliki berbagai risiko yang hanya dapat diatasi jika perusahaan semakin kompetitif, termasuk dalam tata kelola tenaga kerja dan pengupahan.
Dalam simulasi kenaikan maksimal 9,5 persen, DKI Jakarta diproyeksikan memiliki UMP tertinggi, yakni Rp6.274.214. Sementara itu, Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, masing-masing Rp2.537.773 dan Rp2.548.488.
Berikut UMP 2026 dan simulasi UMP 2027 jika naik 9,5 persen. Di Sumatra, Aceh tercatat Rp3.932.552 dan diproyeksikan Rp4.306.144; Sumatra Utara Rp3.228.949 menjadi Rp3.535.699; Sumatra Barat Rp3.182.955 menjadi Rp3.485.336; Riau Rp3.780.495 menjadi Rp4.139.642; serta Jambi Rp3.471.497 menjadi Rp3.801.289.
Sumatra Selatan tercatat Rp3.942.963 dan diproyeksikan Rp4.317.544; Bengkulu Rp2.827.250 menjadi Rp3.095.839; Lampung Rp3.047.734 menjadi Rp3.337.269; Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000 menjadi Rp4.418.325; dan Kepulauan Riau Rp3.879.520 menjadi Rp4.248.074.
Di Jawa dan Bali, DKI Jakarta tercatat Rp5.729.876 dan diproyeksikan Rp6.274.214; Jawa Barat Rp2.317.601 menjadi Rp2.537.773; Jawa Tengah Rp2.327.386 menjadi Rp2.548.488; DI Yogyakarta Rp2.417.495 menjadi Rp2.647.157; Jawa Timur Rp2.446.880 menjadi Rp2.679.334; Banten Rp3.100.881 menjadi Rp3.395.465; dan Bali Rp3.207.459 menjadi Rp3.512.168.
Untuk Nusa Tenggara, UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.673.861 diproyeksikan menjadi Rp2.927.878, sedangkan Nusa Tenggara Timur dari Rp2.455.898 menjadi Rp2.689.208.
Di Kalimantan, UMP Kalimantan Barat Rp3.054.552 diproyeksikan menjadi Rp3.344.734; Kalimantan Tengah Rp3.686.138 menjadi Rp4.036.321; Kalimantan Selatan Rp3.725.000 menjadi Rp4.078.875; Kalimantan Timur Rp3.762.431 menjadi Rp4.119.862; dan Kalimantan Utara Rp3.775.243 menjadi Rp4.133.891.
Di Sulawesi, UMP Sulawesi Utara sebesar Rp4.002.630 diproyeksikan menjadi Rp4.382.880; Sulawesi Tengah Rp3.179.565 menjadi Rp3.481.624; Sulawesi Selatan Rp3.921.088 menjadi Rp4.293.591; Sulawesi Tenggara Rp3.306.496 menjadi Rp3.620.613; Gorontalo Rp3.405.144 menjadi Rp3.728.633; dan Sulawesi Barat Rp3.315.934 menjadi Rp3.630.948.
Di Maluku, UMP Maluku sebesar Rp3.334.490 diproyeksikan menjadi Rp3.651.267, sementara Maluku Utara dari Rp3.510.240 menjadi Rp3.843.713.
Untuk Papua, UMP Papua Barat Rp3.841.000 diproyeksikan menjadi Rp4.205.895; Papua Rp4.436.283 menjadi Rp4.857.730; Papua Tengah Rp4.285.848 menjadi Rp4.693.004; Papua Pegunungan Rp4.508.714 menjadi Rp4.937.042; Papua Selatan Rp4.508.100 menjadi Rp4.936.370; dan Papua Barat Daya Rp3.766.000 menjadi Rp4.123.770.
Simulasi tersebut menggambarkan perkiraan UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan maksimal 9,5 persen disetujui pemerintah. Besaran resmi UMP 2027 masih menunggu pembahasan formula pengupahan dan penetapan oleh masing-masing gubernur.

Tinggalkan Balasan