UU 9/1998 Atur Hak dan Kewajiban Peserta Demonstrasi
HAIJOGJA.COM – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aturan tersebut juga menetapkan kewajiban peserta aksi serta tanggung jawab kepolisian agar demonstrasi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 5 huruf a dan b UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak warga untuk menyampaikan aspirasi di muka umum serta memperoleh perlindungan hukum dan keamanan. Perlindungan peserta juga tercantum dalam Pasal 13 ayat 2.
Di sisi lain, peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, termasuk hak masyarakat untuk hidup aman, tertib, dan damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a. Demonstrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Peserta harus turut menjaga keselamatan orang dan barang serta kesehatan masyarakat, sesuai Pasal 6 huruf c dan d.
Rencana aksi wajib disampaikan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan, berdasarkan Pasal 10 ayat 1. Peserta juga harus memperhatikan pembatasan lokasi dan larangan membawa benda berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2–3.
Penanggung jawab aksi wajib memastikan demonstrasi berlangsung aman, tertib, dan damai. Menurut Pasal 12, setiap 100 peserta harus memiliki 1–5 orang penanggung jawab.
Kepolisian bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia, asas legalitas, dan praduga tidak bersalah, sekaligus menyelenggarakan pengamanan sesuai Pasal 7. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1, Polri menerima pemberitahuan, memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penanggung jawab, serta menyiapkan pengamanan lokasi dan rute.
Polri juga wajib memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi dan menjaga ketertiban umum melalui pengamanan sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3. Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan pengamanan demonstrasi tersebut bersumber pada UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan