HAIJOGJA.COM – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menggeledah produsen kosmetik.

Setidaknya ada  34 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan belum mengantongi izin edar.

Penemuan ini merupakan hasil dari peningkatan kegiatan pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik selama triwulan kedua tahun 2025, yaitu dari April hingga Juni.

Rata-rata produk ditemukan banyak yang bermasalah yaitu kosmetik hasil kerja sama produksi (maklon), dengan total sebanyak 28 item.

Parahnya, ada dua produk yang berasal dari merek lokal dan empat lainnya merupakan produk impor.

6 Bahan Terlarang dari Kosmetik

Ada 6 bahan berbahaya terkandung dalam kosmetik tersebut yang diketahui dapat menimbulkan berbagai gejala penyakit, antara lain:

1. Merkuri

Pertama merkuri yang merupakan salah satu zat paling sering ditemukan dalam kosmetik pemutih ilegal.

Logam berat ini sangat berbahaya karena mampu menembus kulit dan masuk ke dalam sirkulasi darah.

Penggunaan merkuri dalam produk kosmetik dapat menimbulkan berbagai gangguan pada kulit, seperti:

  • iritasi,
  • reaksi alergi,
  • hingga munculnya noda hitam permanen (ochronosis).

Jika terakumulasi dalam tubuh, merkuri dapat menimbulkan gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pada saluran pencernaan (seperti mual, muntah, dan diare), hingga kerusakan pada ginjal.

Zat ini juga berisiko merusak sistem saraf dan bersifat toksik kronis, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

2. Asam Retinoat

Bahan lainnya yaitu ada asam retinoat yang merupakan senyawa turunan vitamin A yang umumnya dipakai untuk mengatasi jerawat dan memperbaiki kondisi kulit.

Walaupun bermanfaat tetapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya boleh dilakukan dengan resep serta pengawasan dokter.

Penggunaan tanpa kontrol medis bisamenimbulkan efek samping seperti:

  • kulit menjadi kering,
  • kemerahan,
  • sensasi terbakar,
  • serta meningkatnya kepekaan terhadap sinar matahari.

Yang paling mengkhawatirkan, asam retinoat bersifat teratogenik, artinya dapat menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil.

Karena itulah, bahan ini tidak seharusnya digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan tenaga medis.

3. Hidrokuinon

Bahan berbahaya selanjutnya yaitu ada Hidrokuinon, yang sering ditemukan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menekan produksi melanin.

Tetapi jika digunakan secara tidak benar, zat ini justru bisa menimbulkan hiperpigmentasi paradoksikal yaitu kondisi di mana kulit menjadi lebih gelap dan ochronosis, yang menyebabkan warna kehitaman pada wajah.

Tak hanya itu, hidrokuinon juga dapat memicu perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta menimbulkan reaksi alergi dan iritasi kulit.

Karena menimbulkan resiko berbahaya, BPOM RI telah melarang penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik yang dipasarkan secara bebas.

4. Timbal (Lead)

Bahan berbahaya berikutnya yaitu ada timbal, yang merupakan logam berat sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan jika masuk ke tubuh dalam jumlah kecil.

Zat ini kerap ditemukan dalam produk kosmetik ilegal, seperti lipstik atau eyeliner yang tidak memiliki izin edar.

Paparan timbal dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, gangguan pada fungsi ginjal dan hati, serta penurunan tingkat kecerdasan (IQ), terutama pada anak-anak.

Jika terpapar dalam jangka panjang, bahanya dapat meningkatkan risiko gangguan reproduksi serta berbagai penyakit kronis.

Karena dampaknya yang serius, BPOM bersama berbagai lembaga kesehatan internasional mengategorikan timbal sebagai kontaminan berbahaya yang tidak boleh ada dalam produk kosmetik.

5. Kuning Metanil (Methanyl Yellow)

Lalu ada juga kuning metanil yaitu pewarna sintetis yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik maupun pangan karena sifatnya yang karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker.

Zat ini juga berpotensi merusak fungsi hati, mengganggu sistem saraf pusat dan otak, serta menimbulkan berbagai efek racun lainnya.

Pewarna ini masih kerap disalahgunakan dalam kosmetik ilegal untuk menciptakan tampilan warna yang mencolok.

Oleh karena itu, kamu perlu waspada terhadap produk yang tidak mencantumkan label dengan jelas atau memiliki kemasan yang tampak mencurigakan.

6. Steroid

Terakhirm steroid seperti clobetasol propionate dan betamethasone kerap disalahgunakan dalam krim pemutih karena mampu memberikan hasil cepat yaitu kulit terlihat lebih cerah, halus, dan bebas jerawat dalam waktu singkat.

Tetapi penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan medis sangat berisiko.

Efek samping yang mungkin ditimbulkan yaitu seperti penipisan kulit (atrofi), munculnya jerawat akibat steroid, biang keringat, perubahan warna kulit, pertumbuhan rambut berlebihan (hipertrikosis), serta meningkatnya sensitivitas terhadap sinar matahari.

Dalam jangka panjang, kulit menjadi sangat rentan terhadap iritasi dan infeksi.

Nah, itulah 6 bahan berbahaya yang terdapat di kosmetik.

Sebaiknya, kamu tetap waspada dalam memilih produk kosmetik terbaik.