HAIJOGJA.COM – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digugat secara perdata oleh seorang warga dengan nilai tuntutannya hingga Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut disematkan karena penggugat menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara.

Dalam gugatannya, penggugat yang didampingi kuasa hukum Subhan juga menyertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.

Tuntutan Penggugat

Wapres Gibran digugat oleh penggugat yang belum diketahui orangnya.

Penggugat ini meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga menjelaskan bahwa inti dari gugatan tersebut yaitu Gibran disebut tidak memiliki ijazah SMA yang diakui berdasarkan hukum Indonesia.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” ujar Subhan, dikutip dari CNN.

Menurut data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikannya di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Kedua sekolah itu oleh KPU dikategorikan sebagai kesetaraaan dengan jenjang pendidikan SMA.

Namun, penggugat berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menempuh SMA atau setara yang diatur oleh hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden.

Kemudian penggugat juga meminta membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, yang nantinya buat disetorkan ke kas negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi materi gugatan.

Penggugat juga ingin agar putusan ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Jika terlambat, para tergugat harus membayar denda harian (dwangsom) sebesar Rp100 juta.

Subhan menyebut gugatan resmi diajukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Selain Gibran, tergugat lain adalah KPU RI.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.