Uji Coba Sistem Lantip Ungkap Tingginya Pelanggaran Lalu Lintas di Ring Road Barat DIY
HAIJOGJA.COM – Uji coba sistem Lantip (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar) yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY di Ruas Jalan Ring Road Barat mengungkap tingginya angka pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran batas kecepatan oleh kendaraan roda empat.
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menguji sistem Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar (Lantip) di Jalan Ring Road Barat pada periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.
Sistem berbasis kecerdasan buatan ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas di wilayah DIY.
Dilansir dari Harian Jogja, Kepala Dishub DIY, Christina Erni Widyastuti, menyatakan bahwa uji coba awal ini merekam dan menganalisis perilaku berkendara, dengan fokus pada pelanggaran batas kecepatan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelanggaran kecepatan masih tinggi, terutama oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, dan truk, dengan kecepatan puncak mencapai 120 km/jam.
Pelanggaran paling sering terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 07.00–09.00 dan 18.00–21.00.
Sistem Lantip menggunakan kamera dan radar canggih yang bisa mendeteksi kendaraan dari jarak 25–30 meter dan menampilkan kecepatan secara real-time di papan digital.
Tampilan warna merah menandakan pelanggaran, sedangkan warna hijau menunjukkan kecepatan sesuai aturan.
Pengembangan Lantip melibatkan kerja sama dengan Polda DIY, Jasa Raharja, BPTD, Satker PJN, dan Dinas PUPESDM DIY.