Tarif Listrik PLN 25–30 September 2025 Tetap, Begini Cara Hitung Token kWh
HAIJOGJA.COM – PT PLN (Persero) menjamin bahwa tarif listrik tidak akan berubah dari 25 September hingga 30 September 2025.
Tarif listrik bulan ini tetap sama seperti bulan Juli lalu, meskipun sebelumnya ada wacana kenaikan.
Siaran Pers Kementerian ESDM No. 061. Pers/04/SJI/2025 adalah sumber kebijakan ini.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, salah satunya adalah pergerakan nilai tukar rupiah.
Walau indikator tersebut memberi sinyal adanya potensi kenaikan, tarif tetap dipertahankan guna menjaga daya beli masyarakat.
Saat ini, tarif listrik berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
Misalnya, pelanggan rumah tangga 1.300 VA tetap dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sementara pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapat subsidi masih membayar Rp415 per kWh.
Tarif Listrik PLN 25–30 September 2025
Tarif listrik PLN 25–30 September 2025 dipastikan tetap, tanpa ada perubahan dari bulan sebelumnya.
Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif listrik triwulan III-2025 tidak naik, sehingga pelanggan masih membeli token dengan harga yang sama.
Perhitungan harga token mengacu pada golongan dan daya listrik masing-masing pelanggan.
Untuk rumah tangga non-subsidi, tarifnya bervariasi.
Misalnya, daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sementara daya 3.500–5.500 VA hingga 6.600 VA ke atas berlaku tarif Rp1.699,53 per kWh.
Selain tarif dasar, harga token juga dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Besarannya berbeda-beda di tiap wilayah, mulai dari 3% hingga 10%, dan langsung dipotong dari nominal token yang dibeli pelanggan.
Dengan tarif yang tidak berubah, jumlah kWh yang didapat pelanggan dari pembelian token, baik Rp20 ribu, Rp50 ribu, maupun lebih besar, relatif stabil. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah layanan PLN di Indonesia.
Rumus dan Cara Hitung kWh Token Listrik PLN
Sekilas memang terlihat rumit, tapi sebenarnya cara menghitung kWh dari token listrik cukup mudah.
PLN juga sudah menyediakan simulasi perhitungan di situs resminya. Namun, kalau ingin menghitung secara manual, rumus sederhana berikut bisa digunakan.
Langkah-langkah menghitung kWh token listrik:
1. Hitung Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
PPJ = Persentase PPJ × Nilai pembelian token
(contoh: 3% × Rp50.000 = Rp1.500)
2. Kurangi nilai token dengan PPJ
Nilai bersih = Harga token – PPJ
(Rp50.000 – Rp1.500 = Rp48.500)
3. Hitung kWh yang diperoleh
kWh = Nilai bersih ÷ Tarif dasar listrik
(Rp48.500 ÷ Rp1.444,70 ≈ 33,57 kWh untuk pelanggan 1.300 VA)
Dengan cara ini, pelanggan bisa memperkirakan berapa daya listrik (kWh) yang akan didapat sebelum membeli token.
Rumusnya berlaku untuk semua golongan prabayar non-subsidi, hanya tarif dasar listrik dan besaran PPJ yang berbeda sesuai wilayah.