Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api, Dana Pengembaliaan Sekarang Paling Lambat 7 Hari!
HAIJOGJA.COM – Tingkatkan Pelayanan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Berubah Jadi Paling Lambat 7 Hari Jam Kerja.
Mulai 1 Juni 2024, KAI Daop 6 Yogyakarta menerapkan kebijakan baru pengembalian dana pembaalan tiket KA baik antar kota dan perkotaan.
Pengembalian dana pembatalan tiket KA akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Ketentuan Pembatalan Tiket KAI 2024
- Pembatalan Bisa Menggunakan Aplikasi KAI Access, Loket Stasiun, Tiket Stasiun Online
- Batas Waktu Pengembaliaan Dana Maximal 7 Hari Dari Tanggal Pembatalan
- Pengembaliaan Dana Melalui Transfer Bank Dan E-Wallet
- Kereta Api Perkotaan Pengembalian Dana Secara Tunai
- Ketentuan Berlaku Sejak 1 Juni 2024
Stasiun Online Yang Melayani Pembatalan Tiket Kereta
Daop 1 Jakarta, 2 Bandung , 3 Cirebon, 4 Semarang, 5 Purwokerto, 6 Yogyakarta, 7 Madiun, 8 Surabaya, 9 Jember Dan Drive 1 Medan, 2 Padang, 3 Palembang, 4 Tanjungkarang.
Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Dengan mempercepat proses pengembalian dana, Daop 6 berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, Daop 6 Yogyakarta menyediakan beberapa metode, yaitu melalui transfer ke rekening bank, e-wallet penumpang, atau secara tunai di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI.
Tinggalkan Balasan