Sultan HB X Sarankan Nasabah Korban Penyelewengan Dana BUKP Tempuh Jalur Perdata
HAIJOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendorong para nasabah yang menjadi korban penyelewengan dana oleh pejabat Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates untuk mengajukan gugatan perdata terhadap dua pihak, yakni BUKP dan Pemerintah Daerah DIY.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menegaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menanggapi dan menyelesaikan tuntutan para nasabah.
Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran nasabah yang tercatat di sistem Pemda dan bukti yang dimiliki para korban.
“Sehingga kita jadi jelas ada dasar hukumnya mengembalikan tuntutan mereka jelas, karena di sini pihak mereka yang diruginakn karena catatan dan bukti yang mereka pegang beda,” jelas Wiyos usai bertemu nasabah di Kompleks Kepatihan, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Proses Hukum Adalah Langkah Penting
Sementara itu, Ketua Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur-Wates, Sasmito Nugroho, menjelaskan bahwa proses hukum secara perdata menjadi langkah penting karena kasus ini berkaitan dengan hubungan utang-piutang.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada solusi konkret dari BUKP terkait pengembalian dana.
“Proses penarikan ada dari beberapa nasabah, tapi karena dari BUKP udah ga ada kas jadi udah ga bisa dicairkan. Kerugian galur itu terakhir Rp5,2 miliar dan Wates Rp3 miliar,” ungkap Sasmito.
Ia berharap saran untuk mengajukan gugatan perdata dapat segera ditindaklanjuti, agar nasabah bisa mendapatkan hak mereka kembali.
Jika bukti valid dan tercatat dalam sistem, Pemda akan siap mengganti kerugian sesuai hukum yang berlaku.